LANGIT7.ID - , Jakarta - Viral di media sosial video senator Bali Arya Wedakarna terkait ketentuan penggunaan busana
adat Bali di lingkungan sekolah. Dia mengharuskan siswa mengenakan busana adat Bali sesuai ketentuan tak peduli agama dan suku siswa.
“Wong cuma pakaian, jangan berpikir terlalu fanatik, hargai,” kata Arya dalam video yang beredar, salah satunya diunggah
Imam Shamsi Ali di Twitter.
Baca juga: Ketua MUI Sentil Senator Bali Paksakan Busana Adat Tak Pandang Agama SiswaArya mengatakan, ketentuan penggunaan busana adat Bali telah diatur dalam Perda. Perda yang dimaksud yakni Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali.
“Peraturan daerah tentang Purnama, Tilem, hari Kamis pakai baju adat, itu peraturan gubernur itu, harus ditegakkan. Bahwa
agama apapun, sukunya apapun harus hormat pada semesta Bali,” kata Arya.
“Ini bukan pakaian Hindu, ini
baju adat Bali. Menghargai lokal genius, berani diam di Bali pakai budaya Bali. Jangan bikin eksklusif,” imbuhnya.
Merujuk Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali, disebutkan bahwa busana adat Bali merupakan bagian dari kekayaan budaya nasional yang perlu dilestarikan dalam rangka pembinaan dan pengembangan budaya nasional.
Baca juga: Gubernur Bali Perintahkan Deportasi WNA Rusia yang Foto Bugil di Pohon SakralBusana adat Bali adalah pakaian khas daerah Bali yang berciri khas adat Bali digunakan sebagai wujud perlindungan budaya yang mencerminkan sifat kesantunan, keteduhan, kedamaian, dan kebanggaan bagi pemakainya.
Pada Bab III dijelaskan mengenai waktu kapan harus menggunakan busana adat Bali, yakni pada jam kerja setiap Hari Kamis, Purnama, Tilem, dan Hari Jadi Provinsi pada tanggal 14 Agustus. Ketentuan ini berlaku di lingkungan Lembaga Pemerintahan dan Lembaga Swasta.
Pada pasal 8 Bab III, busana Adat Bali digunakan oleh Pegawai di lingkungan Lembaga Pemerintahan, guru, tenaga kependidikan dan peserta didik. Busana adat Bali juga dapat digunakan oleh pegawai Lembaga Swasta.
Namun, beleid itu juga mengatur tentang pengecualian penggunaan busana adat Bali. Pergub Bali 79/2018 membolehkan tidak menggunakan busana adat Bali dengan alasan khusus maupun alasan keagamaan.
Bunyi Pasal 8 ayat 3: “Dikecualikan bagi pegawai Lembaga Pemerintahan, pegawai Lembaga Swasta, dan tenaga profesional yang oleh karena tugasnya mengharuskan untuk menggunakan seragam khusus tertentu atau karena alasan keagamaan.”
Baca juga: Gaet Wisatawan Korea Selatan Lewat Pameran Busana Pengantin BaliPada Pasal 8 ayat 4, “Bagi masyarakat adat Nusantara lainnya yang tinggal di wilayah Provinsi dapat menggunakan Busana Adat Bali atau busana adat daerah masing-masing.”
Adapun unsur busana adat Bali sebagaimana diuraikan Pergub tersebut yakni:
1. Untuk perempuan sekurang-kurangnya terdiri atas: a. kebaya; b. kamen; c. selendang (senteng); dan d. tata rambut rapi.
2. Untuk laki-laki sekurang-kurangnya terdiri atas: a. destar (udeng); b. baju; c. kampuh; d. selendang; dan e. kamen.
(est)