home edukasi & pesantren

Hukum Menghafal Al-Qur’an bagi Wanita Saat Haid

Jum'at, 17 Maret 2023 - 11:40 WIB
Mushaf Al Quran (Foto: Istimewa)
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum membaca Al Qur’an bagi wanita yang sedang haid. Namun, sebagian besar ulama sepakat bahwa memegang mushaf saat dalam kondisi tidak suci harus dihindari.

Hal ini termasuk bentuk penghormatan kepada kitab suci umat Islam tersebut. Meskipun demikian, wanita yang ingin melakukan hafalan Al Qur’an saat haid masih bisa melakukannya dengan beberapa cara alternatif, seperti mendengarkan rekaman audio atau membaca Al Qur’an dari hafalan dengan suara lirih.

Pendakwah asal Yogyakarta, Ustadz Salim A Fillah, menjelaskan, para ulama berbeda pendapat terkait wanita boleh membaca Al Qur’an saat haid atau menstruasi. Menurut jumhur ulama, tidak boleh memegang mushaf saat dalam keadaan tidak suci, seperti saat haid dan nifas. Ayat Al Qur’an yang menjadi dasar hukum hal tersebut adalah Surah Al-Waqiah ayat 79.

Baca Juga:Tafsir Al-Furqan Ayat 72 yang Dibaca Pemain United: Karakter Muslim Sejati

لَّا يَمَسُّهٗٓ اِلَّا الْمُطَهَّرُوْنَۙ

"Tidak ada yang menyentuhnya selain hamba-hamba yang disucikan." (QS Al-Waqiah: 79)

Namun, ada juga pendapat yang memperbolehkan membaca Al Qur’an dari hafalan, melainkan dalam bentuk murajaah, dengan syarat tidak menggunakan suara yang jahar. Dengan kata lain, murajaah dilakukan dengan suara sir atau lirih.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
al quran haid musabaqah hafalan al-qur'an dan al-hadits
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya