LANGIT7.ID, Jakarta - Para ulama berbeda pendapat tentang hukum membaca
Al Qur’an bagi wanita yang sedang haid. Namun, sebagian besar ulama sepakat bahwa memegang mushaf saat dalam kondisi tidak suci harus dihindari.
Hal ini termasuk bentuk penghormatan kepada kitab suci umat Islam tersebut. Meskipun demikian, wanita yang ingin melakukan hafalan Al Qur’an saat haid masih bisa melakukannya dengan beberapa cara alternatif, seperti mendengarkan rekaman audio atau membaca Al Qur’an dari hafalan dengan suara lirih.
Pendakwah asal Yogyakarta, Ustadz Salim A Fillah, menjelaskan, para ulama berbeda pendapat terkait wanita boleh membaca Al Qur’an saat haid atau menstruasi. Menurut jumhur ulama, tidak boleh memegang mushaf saat dalam keadaan tidak suci, seperti saat haid dan nifas. Ayat Al Qur’an yang menjadi dasar hukum hal tersebut adalah Surah Al-Waqiah ayat 79.
Baca Juga:Tafsir Al-Furqan Ayat 72 yang Dibaca Pemain United: Karakter Muslim Sejatiلَّا يَمَسُّهٗٓ اِلَّا الْمُطَهَّرُوْنَۙ
"Tidak ada yang menyentuhnya selain hamba-hamba yang disucikan." (QS Al-Waqiah: 79)
Namun, ada juga pendapat yang memperbolehkan membaca Al Qur’an dari hafalan, melainkan dalam bentuk murajaah, dengan syarat tidak menggunakan suara yang jahar. Dengan kata lain, murajaah dilakukan dengan suara sir atau lirih.
Baca Juga: Viral Pemain Akademi Manchester United Lantunkan Ayat Al-Qur'an“Sebagaimana dikiaskan dengan tidak diperkenankan baca Al Qur’an ketika berada di dalam toilet, ketika kita di tempat untuk berbuat hadas itu yang kemudian menjadi satu pendapat lain dinyatakan bahwa kalau dia membaca Al-Quran dari hafalannya di dalam bentuk murajaah maka diperkenankan, tetapi dengan suara sir tidak dengan suara Jahar,” kata Salim A Fillah di kanal
Pro-You Channel, dikutip pada Ahad (19/3/2023).
Salim A Fillah mengatakan, seorang muslimah bisa memilih antara kedua pendapat tersebut. Jika ingin tetap melakukan murajaah, bisa membaca dengan suara yang pelan atau dengan cara mendengarkan bacaan orang lain, seperti dari suami atau anak.
“Bahkan, kita juga dapat menyetel YouTube atau audio rekaman yang berisi bacaan Al Qur’an,” ujar Salim A Fillah.
Baca Juga: Hukum Gunakan Ayat Al-Qur'an sebagai Nada Dering HandphoneNamun, dia menegaskan, yang terpenting adalah menghormati Al-Qur’an dengan tidak membacanya di tempat-tempat yang tidak layak, seperti di dalam toilet atau WC. Menghormati Al Qur’an juga berarti mempelajarinya secara sungguh-sungguh.
“Putra-putrinya bisa membacakan ayat-ayat Al Qur’an untuknya, maka mendengar tidak ada khilaf, karena mendengar itu boleh, atau kalau terpaksa tidak ada yang bisa dimintai tolong bisa menyetel YouTube atau menyetel audio rekaman yang berisi ayat-ayat Al Qur’an,” ungkap Salim A Fillah.
(jqf)