Komisi II Minta KPU Tetap Lanjutkan Tahapan Pemilu 2024
Garry Talentedo Kesawa
Sabtu, 18 Maret 2023 - 06:00 WIB
Simulasi pemungutan dan penghitungan suara di Kantor KPU RI (foto: Antara/Reno Esnir)
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap melaksanakan tahapan Pemilu 2024 yang saat ini tengah berjalan. Meski sedang menjalani proses hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, KPU harus tetap menjalankan tahapan pemilu secara beriringan atau paralel.
"Sambil nunggu banding, tentu kita harapkan KPU tetap melanjutkan dan menyiapkan tahapan-tahapan berikutnya. Jadi paralel. Proses hukum dijalani, tapi proses tahapan pemilu juga tetap berjalan," kata Saan dalam keterangannya, dikutip Jumat (17/3/2023).
Politis Partai NasDem itu menuturkan, putusan PN Jakpus sejatinya masih belum inkrah. Dengan demikian, putusan yang memerintahkan KPU agar tak melanjutkan tahapan pemilu belum bisa dieksekusi.
Baca Juga:Bawaslu Sebut Sembilan Pelanggaran Ini Kerap Terjadi saat Pemilu
"Ketika masuk banding, putusan PN kan belum inkrah, belum punya kekuatan hukum tetap. Selama belum inkrah, belum bisa dieksekusi putusan tersebut, maka proses tahapan pemilu harus tetap jalan," ujarnya.
Oleh karena itu, Saan mendukung langkah KPU mengajukan banding atas putusan PN Jakpus yang memerintahkan tahapan Pemilu 2024 ditunda.
"Kita mendukung langkah KPU untuk melakukan banding. KPU harus benar-benar menyiapkan diri dengan argumentasi dan data-data yang dibutuhkan," ucap Legislator Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat VII tersebut.
"Sambil nunggu banding, tentu kita harapkan KPU tetap melanjutkan dan menyiapkan tahapan-tahapan berikutnya. Jadi paralel. Proses hukum dijalani, tapi proses tahapan pemilu juga tetap berjalan," kata Saan dalam keterangannya, dikutip Jumat (17/3/2023).
Politis Partai NasDem itu menuturkan, putusan PN Jakpus sejatinya masih belum inkrah. Dengan demikian, putusan yang memerintahkan KPU agar tak melanjutkan tahapan pemilu belum bisa dieksekusi.
Baca Juga:Bawaslu Sebut Sembilan Pelanggaran Ini Kerap Terjadi saat Pemilu
"Ketika masuk banding, putusan PN kan belum inkrah, belum punya kekuatan hukum tetap. Selama belum inkrah, belum bisa dieksekusi putusan tersebut, maka proses tahapan pemilu harus tetap jalan," ujarnya.
Oleh karena itu, Saan mendukung langkah KPU mengajukan banding atas putusan PN Jakpus yang memerintahkan tahapan Pemilu 2024 ditunda.
"Kita mendukung langkah KPU untuk melakukan banding. KPU harus benar-benar menyiapkan diri dengan argumentasi dan data-data yang dibutuhkan," ucap Legislator Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat VII tersebut.