Pemerintah Qatar Tetapkan Waktu Kerja Cuma 5 Jam Selama Ramadhan
Muhajirin
Selasa, 21 Maret 2023 - 08:00 WIB
ilustrasi (foto: langit7.id/istock)
Menteri Negara Urusan Kabinet, HE Mohammed bin Abdullah Al Sulaiti mengeluarkan surat edaran yang menentukan jam kerja selama bulan suci Ramadhan untuk kementerian, lembaga pemerintah dan lembaga publik di Qatar pada Senin (20/3/2023).
Melansir The Peninsula Qatar, bertepatan dengan datangnya bulan suci Ramadhan tahun 1444 H, ditetapkan bahwa jam kerja resmi pegawai negeri adalah lima jam sehari, mulai dari pukul 09.00 am sampai dengan pukul 02.00 pm.
Bahkan karyawan diizinkan untuk hadir terlambat paling lambat pukul 10.00 waktu Qatar, asalkan memenuhi persyaratan kerja dan menyelesaikan jam kerja resmi selama 5 jam.
Baca Juga:Manfaat Puasa Bagi Kesehatan, Bersihkan Tubuh dari Zat Berbahaya
Pemangkasan jam kerja di Qatar bukanlah hal baru. Sejak tahun-tahun sebelumnya pemerintah Qatar telah menetapkan pengurangan jam kerja selama Ramadhan. Bahkan, pegawai pemerintah mendapat potongan jam kerja yang lebih banyak hanya wajib berkantor selama 4 jam dalam sehari.
Melansir The Peninsula Qatar, bertepatan dengan datangnya bulan suci Ramadhan tahun 1444 H, ditetapkan bahwa jam kerja resmi pegawai negeri adalah lima jam sehari, mulai dari pukul 09.00 am sampai dengan pukul 02.00 pm.
Bahkan karyawan diizinkan untuk hadir terlambat paling lambat pukul 10.00 waktu Qatar, asalkan memenuhi persyaratan kerja dan menyelesaikan jam kerja resmi selama 5 jam.
Baca Juga:Manfaat Puasa Bagi Kesehatan, Bersihkan Tubuh dari Zat Berbahaya
Pemangkasan jam kerja di Qatar bukanlah hal baru. Sejak tahun-tahun sebelumnya pemerintah Qatar telah menetapkan pengurangan jam kerja selama Ramadhan. Bahkan, pegawai pemerintah mendapat potongan jam kerja yang lebih banyak hanya wajib berkantor selama 4 jam dalam sehari.
(jqf)