home masjid

Kesiangan tidak Sahur, Apakah Puasa tetap Sah?

Kamis, 06 April 2023 - 17:25 WIB
Wakil Ketua I Majelis Tabligh PP Muhammadiyah, Ustadz Adi Hidayat.Foto/ist
Banyak orang yang kerap kesiangan dan terlewat waktu sahur saat menjalan ibadah puasa. Hal ini sering menimbulkan kekhawatiran apakah puasa yang dikerjakan masih sah atau tidak.

Sahur merupakan kegiatan makan pada dini hari menjelang subuh sebelum memulai ibadah puasa pada bulan suci Ramadhan. Sahur sangat penting sebagai asupan nutrisi bagi tubuh dan merupakan salah satu komponen penting dalam ibadah puasa.

Wakil Ketua I Majelis Tabligh PP Muhammadiyah, Ustadz Adi Hidayat (UAH), menjelaskan, berdasarkan hadits shaih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari pada Kitabush Shaum, sahur hukumnya sunah.

Baca juga:Masih Bingung Soal Zakat? Ikuti Tanya Jawab Baznas Dijamin Langsung Jelas

“Makan sahurlah kalian, karena dalam makan sahur terdapat keberkahan.” (HR Bukhari no.1923 dan Muslim no.1095)

Jika ada kondisi tertentu yang membuat seseorang tidak dapat melaksanakan sahur, maka tidak berdosa. Maka, tetap boleh melanjurkan puasa. Hal terpenting adalah niat sebelum berpuasa.

“Karena hukumnya itu sunah, artinya apa sunah itu bergegas mungkin dikerjakan sepanjang kemampuan kita,” ujar UAH saat memberikan tausiah Ramadhan secara daring, Kamis (6/4/2023).
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
puasa sahur ustadz adi hidayat
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya