Pengawasan Belum Optimal, Unair Dorong Inovasi Kebijakan Obat dan Makanan
Tim langit 7
Jum'at, 14 April 2023 - 15:00 WIB
Pakar Farmakologi dan Biofarmasetika Unair, Prof. Junaidi Khotib, dalam Seminar Nasional Inovasi Kebijakan dalam Menghadapi Tantangan Obat dan Makanan di ASEEC Tower, Surabay
Pengawasan obat dan makanan dinilai masih belum optimal. Diperlukan adanya inovasi kebijakan agar pengawasan dapat diterpkan dengan baik dan terintegrasi.
Hal ini diungkapkan pakar Farmakologi dan Biofarmasetika Universitas Airlangga (Unair), Prof. Junaidi Khotib, dalam Seminar Nasional “Inovasi Kebijakan dalam Menghadapi Tantangan Obat dan Makanan” di ASEEC Tower, Surabaya, Kamis (13/4/2023).
“Saat ini memang sudah ada pengawasan terkait dengan mutu obat dan makanan yang dilakukan kementerian maupun lembaga. Di antaranya, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Dinas Kesehatan (Dinkes). Namun, perlu adanya inovasi-inovasi kebijakan terkait pengawasan obat dan makanan, agar pengawasan dapat diterapkan dengan baik dan terintegrasi,” kata Junaidi.
Dia mengatakan, pengawasan obat dan makanan mempunyai dampak yang luar biasa untuk kesehatan maupun keselamatan masyarakat. “Oleh karena itu, satu-satunya upaya adalah melindungi kepentingan masyarakat dengan cara menegakkan pengawasan untuk obat dan makanan,” terangnya.
Baca juga:Hukum Konsumsi Pil Antihaid Agar Puasa Bisa Sempurna
Junaidi menegaskan, cakupan pengawasan baik secara kualitatif maupun kuantitatif produk kefarmasian di Indonesia sangatlah besar, sehingga membutuhkan otoritas yang memadai dalam pengawasan dari pre hingga post market, sehingga dibutuhkan otoritas yang independen.
Menurutnya, otoritas akan berdampak pada pennguatan kapasitas pengawasan obat dan makanan, serta perbekalan farmasi lainnya yang berujung pada keselamatan dan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan otoritas yang kuat, berupa payung hukum melalui RUU Pengawasan Obat dan Makanan (POM).
Hal ini diungkapkan pakar Farmakologi dan Biofarmasetika Universitas Airlangga (Unair), Prof. Junaidi Khotib, dalam Seminar Nasional “Inovasi Kebijakan dalam Menghadapi Tantangan Obat dan Makanan” di ASEEC Tower, Surabaya, Kamis (13/4/2023).
“Saat ini memang sudah ada pengawasan terkait dengan mutu obat dan makanan yang dilakukan kementerian maupun lembaga. Di antaranya, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Dinas Kesehatan (Dinkes). Namun, perlu adanya inovasi-inovasi kebijakan terkait pengawasan obat dan makanan, agar pengawasan dapat diterapkan dengan baik dan terintegrasi,” kata Junaidi.
Dia mengatakan, pengawasan obat dan makanan mempunyai dampak yang luar biasa untuk kesehatan maupun keselamatan masyarakat. “Oleh karena itu, satu-satunya upaya adalah melindungi kepentingan masyarakat dengan cara menegakkan pengawasan untuk obat dan makanan,” terangnya.
Baca juga:Hukum Konsumsi Pil Antihaid Agar Puasa Bisa Sempurna
Junaidi menegaskan, cakupan pengawasan baik secara kualitatif maupun kuantitatif produk kefarmasian di Indonesia sangatlah besar, sehingga membutuhkan otoritas yang memadai dalam pengawasan dari pre hingga post market, sehingga dibutuhkan otoritas yang independen.
Menurutnya, otoritas akan berdampak pada pennguatan kapasitas pengawasan obat dan makanan, serta perbekalan farmasi lainnya yang berujung pada keselamatan dan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan otoritas yang kuat, berupa payung hukum melalui RUU Pengawasan Obat dan Makanan (POM).