LANGIT7.ID, Jakarta- -
Puasa merupakan ibadah yang sangat ditekankan dalam agama Islam. Namun, terkadang banyak perempuan mengalami haid pada Ramadan sehingga tidak bisa menjalankan puasa dengan sempurna.
Oleh karena itu, banyak yang mencari cara agar puasanya tetap bisa dijalankan dengan baik. Salah satu solusi yang sering digunakan adalah dengan mengonsumsi pil anti haid. Pada dasarnya, hukum mengonsumsi pil anti haid agar puasa bisa sempurna masih diperdebatkan di kalangan para ulama.
Menurut pakar fikih kontemporer, KH Ahmad Zahro, hukum mengonsumsi pil anti haid agar puasa bisa sempurna masih tergantung pada kondisi masing-masing perempuan. Perbedaan tersebut berkaitan dengan kesehatan perempuan.
“Untuk puasa diperselisihkan ada yang membolehkan ada yang tidak membolehkan karena jika tidak terganggu kesehatan maka boleh tapi jika dengan menggunakan pintu lalu terganggu kesehatan maka tidak boleh status hukumnya makruh tapi boleh," jelas KH Ahmad Zahro dalam kajian Ramadhan yang diikuti Langit7.id, Selasa (11/4/2023).
Baca juga:
Qiyamul Lail di Masjid Al Akbar Surabaya, Jamaah Dilayani 99 Relawan Gen Z IslamiMenurutnya, jika seorang perempuan merasa terganggu kesehatannya saat tidak mengonsumsi pil anti haid, maka boleh untuk mengonsumsi pil tersebut agar puasanya bisa sempurna. Namun, jika kondisinya masih memungkinkan untuk tidak mengonsumsi pil anti haid, maka sebaiknya tidak mengonsumsinya.
"Kalau untuk salat jernih supaya sholat tetap bisa Salat 5 Waktu ndak ndak pernah lepas maka hukumnya haram karena perempuan diberi kesempatan untuk tidak salat ketika salat padahal ada keringanan tidak usah mengqadha," ujar KH Ahmad Zahro.
Untuk puasa sendiri, KH Ahmad Zahro menyatakan, tidak harus mengqadha puasa jika mengonsumsi pil anti haid. Namun, dia menyarankan agar perempuan yang menggunakan pil tersebut tetap memperhatikan kondisi kesehatannya.
"Kalau untuk puasa tidak harus mengqadha, kalau untuk shalat kan harus mengqadha, kenapa pakai pil tapi kalau untuk puasa mogok di luar puasa kan berat, maka boleh menggunakan pil penahan supaya puasanya bisa sempurna satu bulan," tegas KH Ahmad Zahro.
Terkait persoalan tersebut, Syekh Yusuf Al-Qardhawi dalam buku Fatawa Mua’shirah halaman 550-551 mengatakan, perempuan yang mengomsumsi obat penunda haid dengan tujuan agar puasanya sempurna diperbolehkan.
Akan tetapi, Syekh Qardhawi memberi catatan, obat tersebut tidak membayakan perempuan tersebut, dan seyogyanta meminta saran dari dokter. Selanjutnya, puasanya tetap dikatakan sah dan diterima oleh Allah Ta’ala.
“Pada dasarnya, saya pribadi tetap mengutamakan sesuatu berjalan sesuai dengan kodrat dan fitrahnya. Begitu juga dengan haid atau datang bulan, yang seharusnya tetap didasarkan pada sebuah kebiasaan yang sudah menjadi kodrat dan fitrah kaum perempuan yang dititipkan oleh Allah SWT semenjak masa baligh hingga masa monopusnya.
Akan tetapi, seiring dengan perkembangan, diproduksilah sebuah pila tau obat yang mana ketika dikonsumsi dapat menunda dan mengatur siklus haid bagi perempuan serta juga dapat menunda kehamilan.
Bagi saya, perempuan yang mengomsumsi obat ini dengan tujuan agar puasanya sempurna di bulan Ramadha diperbolehkan asalkan obat ini tidak membahayakan menurut saran dokter. Selanjutnya, hukum puasanya tetap dikatakan sah dan diterima oleh Allah SWT.” Demikian fatwa Syekh Qardhawi.
(ori)