home sosok muslim

Antara Rendang dan Opor

Rabu, 19 April 2023 - 23:19 WIB
Nurkhamid Alfi
Kita sikapi saja perbedaan Idul Fitri 2023 ini dengan riang gembira. Pasti ada hikmah dan keberkahan yang terkandung di dalamnya. Perbedaan ini telah diberi ruang oleh Fikih kita yang fleksibel, kenapa diperdebatkan? Maka saya setuju pendapat Sekretaris PP Muhammadiyah, Mas Abdul Mu'ti, bahwa perbedaan ini bukan antara Muhammadiyah dengan Nahdlatul Ulama (NU), tetapi antara umat Islam yang menggunakan metode hisab hakiki wujudul hilal dengan imkanur ru'yah.

Sebagai disiplin ilmu, fikih adalah suat pengetahuan hukum Islam yang dirumuskan para ahli hukum Islam (Mujtahid) melalui proses eksplorasi akal pikiran terhadap ayat-ayat Al-Qur'an dan teks Hadist yang berhubungan dengan perbuatan manusia. Aspek produknya, fikih adalah aturan-aturan atau hukum. Penentuan penanggalan termasuk fikih amaliyah yang bersifat ijtihadiyyat. Aturan Ijtihadiyyat bersifat dinamis, berubah seiring dengan kemaslahatan yang mengisi ruang, waktu, dan kondisi tertentu. Hukum kasus tertentu dahulu boleh jadi haram, tapi sekarang atau kelak jadi boleh.

Al-Qur'an dan Hadist menjelaskan hukum-hukum ini secara umum, bagian prinsip-prinsipnya, meski sesekali merinci. Hukum ini memerlukan kreasi akal supaya sejalan dengan kehendak lingkungan sosial. Aturan ijtihadiyyat semisal muammalah: hukum dagang, ekonomi, politik, pernikahan, sosial-budaya, dan sebagainya. Termasuk aturan yang berkenaan penanggalan.

Dalam hal muamalah, referensi tertinggi adalah aspek Maslahah dan Murshalah. Oleh sebab itu, para Mujtahid ketika berhubungan dengan muamalah sepakat membuat kaidah fikiyyat: "tidak diingkari bahwa terjadinya perubahan hukum karena terjadinya perubahan zaman". Atau menurut Imam Ibnu al-Qayyim: "Perubahan fatwa dan perbedaannya terjadi menurut perubahan zaman, tempat, keadaan, niat dan adat istiadat". Oleh karena itu, trend keilmuan agama masa depan dengan kompleksitas persoalan umat akibat lonjakan peradaban post-modern adalah integrasi ilmu-ilmu.

Jikalau Aturan (ahkam) amaliyah ijtihadiyyat bersifat fleksibel dengan membuka perbedaan pendapat para Mujtahid, maka tidak untuk ahkam-ahkam lainnya, yakni: (1) Ahkam i'tiqadiyyat, yakni sejumlah aturan yang berkaitan dengan keimanan atas eksistensi Allah, Malaikat, Para Nabi, Kitab-Kitab Allah, hari pembalasan, maupun qada' & qadar. (2) Ahkam Khuluqiyyah yang berhubungan dengan akhlaq, budi pekerti, dan moralitas. (3) Ahkam Amaliyyah - Qath'iyyat seperti kewajiban shalat lima waktu, kewajiban puasa, ritual haji, dan sebagainya.

Ketiga Ahkam tersebut tidak boleh berubah di manapun dan sampai kiamat sekalipun. Maka, saya menyikapi perbedaan waktu idul fitri 2023 ini dengan senang hati. Tidak perlu ikut berdebat. Apalagi menyebarkan berita-berita hoax yang menjelekkan satu dengan lainnya. Salah satu berkahnya, saya akan bisa berhari-raya dengan semua keluarga besar.Hari jum'at bisa ikut sholat Idul fitri dengan keluarga istri, ikut menikmati rendang yang telah biasa disiapkan mertua.

Habis sarapan rendang, meluncur ke Pati. Rencana jum'at sore sudah berkumpul dengan keluarga pihak saya. Bertakbiran keliling kampung. Event ini sebisa mungkin saya ikuti karena bisa berkumpul dengan teman-teman ngaji di waktu kecil. Sabtu paginya, sebagai fasilitator dalam penyelenggaraan sholat idul fitri di Masjid. Dan, ditutup dengan sarapan opor ayam kampung yang biasa disiapkan keluarga secara turun-temurun. Maka, untuk apa saya susah-susah ikut hanyut pada perdebatan yang sebenarnya perbedaan itu dibenarkan dalam tataran fikiyyah? Bagaimana pendapat anda? Wallahu'alam
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
rendang opor ayam
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya