Esensi Ekonomi Syariah, Bukan Soal Halal-Haram
Muhajirin
Kamis, 20 April 2023 - 07:00 WIB
Pakar Ekonomi Syariah, Ir. Adiwarman Azwar Karim
Ekonomi syariah telah menjadi topik yang semakin populer dalam beberapa tahun terakhir. Namun, apa sebenarnya esensi dari ekonomi syariah?
Pakar Ekonomi Syariah, Ir. Adiwarman Azwar Karim, menjelaskan, esensi dari ekonomi syariah adalah bagaimana seseorang bisa menghadirkan kebaikan demi kebaikan kepada masyarakat luas. Ekonomi syariah tidak hanya berbicara pada level halal dan haram. Tapi lebih dari itu, yakni kemaslahatan hidup dalam bermasyarakat.
Adiwarman mencontohkan penerapan ekonomi syariah pada masa sahabat Rasulullah SAW. Dalam sejarah Islam, zakat pada hewan kuda tidak dikenal di zaman Rasulullah SAW. Namun, pada saat era pemerintahan Umar bin Khattab, sekelompok peternak kambing mengajukan protes.
Peternak kambing yang miskin protes kepada Umar Bin Khattab karena merasa tidak adil. Itu karena mereka harus membayar zakat, sedangkan para pedagang kuda mewah tidak membayar zakat. Akhirnya, Umar Bin Khattab mengenakan pajak dan zakat atas perniagaan kuda-kuda mewah di negeri Syam.
Hal ini menunjukkan, meskipun tidak ada zakat pada kuda di zaman Rasulullah SAW, Umar Bin Khattab memahami esensi ajaran Islam dan menerapkan zakat pada kuda-kuda mewah yang diperdagangkan di negeri Syam.
“Karena beliau (Umar bin Khattab) memahami betul apa itu esensi ajaran Islam, beliau mengenakan zakat atas kuda-kuda mewah yang diperdagangkan di negeri Syam,” kata Adiwarman dalam tausiah ekonomi syariah di Smart Skill Skool, dikutip Rabu (19/4/2023).
Selain itu, pada zaman Utsman bin Affan, muncul persoalan mengenai piutang yang tidak jelas apakah akan dibayar atau tidak. Utsman bin Affan membedakan dua jenis piutang yaitu piutang yang yakin akan dibayar dan piutang yang diragukan akan dibayar.
Pakar Ekonomi Syariah, Ir. Adiwarman Azwar Karim, menjelaskan, esensi dari ekonomi syariah adalah bagaimana seseorang bisa menghadirkan kebaikan demi kebaikan kepada masyarakat luas. Ekonomi syariah tidak hanya berbicara pada level halal dan haram. Tapi lebih dari itu, yakni kemaslahatan hidup dalam bermasyarakat.
Adiwarman mencontohkan penerapan ekonomi syariah pada masa sahabat Rasulullah SAW. Dalam sejarah Islam, zakat pada hewan kuda tidak dikenal di zaman Rasulullah SAW. Namun, pada saat era pemerintahan Umar bin Khattab, sekelompok peternak kambing mengajukan protes.
Peternak kambing yang miskin protes kepada Umar Bin Khattab karena merasa tidak adil. Itu karena mereka harus membayar zakat, sedangkan para pedagang kuda mewah tidak membayar zakat. Akhirnya, Umar Bin Khattab mengenakan pajak dan zakat atas perniagaan kuda-kuda mewah di negeri Syam.
Hal ini menunjukkan, meskipun tidak ada zakat pada kuda di zaman Rasulullah SAW, Umar Bin Khattab memahami esensi ajaran Islam dan menerapkan zakat pada kuda-kuda mewah yang diperdagangkan di negeri Syam.
“Karena beliau (Umar bin Khattab) memahami betul apa itu esensi ajaran Islam, beliau mengenakan zakat atas kuda-kuda mewah yang diperdagangkan di negeri Syam,” kata Adiwarman dalam tausiah ekonomi syariah di Smart Skill Skool, dikutip Rabu (19/4/2023).
Selain itu, pada zaman Utsman bin Affan, muncul persoalan mengenai piutang yang tidak jelas apakah akan dibayar atau tidak. Utsman bin Affan membedakan dua jenis piutang yaitu piutang yang yakin akan dibayar dan piutang yang diragukan akan dibayar.