Begini Cara Bayar Zakat Rumah yang Disewakan
Muhajirin
Selasa, 25 April 2023 - 22:00 WIB
Pakar Fikih Kontemporer, KH Ahmad Zahro.Foto/ist
Dalam Islam, zakat merupakan salah satu kewajiban bagi umat Islam yang telah memenuhi syarat tertentu. Zakat yang berasal dari kata “zakaa” berarti membersihkan atau memurnikan. Zakat bertujuan membersihkan harta yang dimiliki seseorang dan menebarkan keberkahan di sekitar lingkungan.
Namun, ketika berbicara tentang zakat, terkadang terdapat beberapa pertanyaan yang mengemuka. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah rumah yang disewakan juga wajib dizakati atau tidak. Mengenai hal ini, Pakar Fikih Kontemporer, KH Ahmad Zahro, menjelaskan, zakat rumah sewa dihitung dari harga sewanya.
"Untuk rumah yang disewakan yang dizakati nilai rumahnya atau nilai penghasilan persewaan rumah yang disewakan zakatnya. Ya tentu hasilnya itu pasti kalau memang mencapai satu nisab sekitar 90 gram," kata KH Zahro saat menyampaikan tausiah, dikutip Selasa (25/4/2023).
Dalam Islam, nisab adalah batas minimum jumlah harta yang harus dicapai sebelum seseorang wajib membayar zakat. Jika harta yang dimiliki mencapai nisab atau lebih, maka seseorang harus membayar zakat sebesar 2,5% dari jumlah harta yang dimilikinya.
Namun, KH Ahmad Zahro juga menegaskan, jika nilai rumah yang disewakan tidak mencapai nisab, maka tidak wajib dizakati. "Rumahnya ini tentu tidak wajib dizakatilah uang untuk beli rumah dulu ya sebelum beli rumah itu kan punya uang bukan. Pakai uangnya harus dizakati jika memang mencapai satu nisab umur setahun, kalau ternyata tidak, ya nggak wajib zakat," tegasnya.
Selain itu, KH Ahmad Zahro juga menjelaskan bahwa rumah yang dibeli dengan kredit tidak wajib dizakati. Namun, jika rumah tersebut digunakan sebagai usaha dagang, maka wajib dizakati. Begitu pula dengan tanah dagang, wajib dizakati jika digunakan sebagai usaha dagang.
"Mobil yang dipakai tidak wajib zakat Jakarta tapi mobil dagangan, rumah dagangan masih zakat. Tanah dagangan wajib zakat kalau bukan dagangan enggak wajib zakat gitu nggih," ujar KH Ahmad Zahro.
Namun, ketika berbicara tentang zakat, terkadang terdapat beberapa pertanyaan yang mengemuka. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah rumah yang disewakan juga wajib dizakati atau tidak. Mengenai hal ini, Pakar Fikih Kontemporer, KH Ahmad Zahro, menjelaskan, zakat rumah sewa dihitung dari harga sewanya.
"Untuk rumah yang disewakan yang dizakati nilai rumahnya atau nilai penghasilan persewaan rumah yang disewakan zakatnya. Ya tentu hasilnya itu pasti kalau memang mencapai satu nisab sekitar 90 gram," kata KH Zahro saat menyampaikan tausiah, dikutip Selasa (25/4/2023).
Dalam Islam, nisab adalah batas minimum jumlah harta yang harus dicapai sebelum seseorang wajib membayar zakat. Jika harta yang dimiliki mencapai nisab atau lebih, maka seseorang harus membayar zakat sebesar 2,5% dari jumlah harta yang dimilikinya.
Namun, KH Ahmad Zahro juga menegaskan, jika nilai rumah yang disewakan tidak mencapai nisab, maka tidak wajib dizakati. "Rumahnya ini tentu tidak wajib dizakatilah uang untuk beli rumah dulu ya sebelum beli rumah itu kan punya uang bukan. Pakai uangnya harus dizakati jika memang mencapai satu nisab umur setahun, kalau ternyata tidak, ya nggak wajib zakat," tegasnya.
Selain itu, KH Ahmad Zahro juga menjelaskan bahwa rumah yang dibeli dengan kredit tidak wajib dizakati. Namun, jika rumah tersebut digunakan sebagai usaha dagang, maka wajib dizakati. Begitu pula dengan tanah dagang, wajib dizakati jika digunakan sebagai usaha dagang.
"Mobil yang dipakai tidak wajib zakat Jakarta tapi mobil dagangan, rumah dagangan masih zakat. Tanah dagangan wajib zakat kalau bukan dagangan enggak wajib zakat gitu nggih," ujar KH Ahmad Zahro.