Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Kamis, 06 Februari 2025
home edukasi & pesantren detail berita

Begini Cara Bayar Zakat Rumah yang Disewakan

Muhajirin Selasa, 25 April 2023 - 22:00 WIB
Begini Cara Bayar Zakat Rumah yang Disewakan
Pakar Fikih Kontemporer, KH Ahmad Zahro.Foto/ist
LANGIT7.ID-, Jakarta- - Dalam Islam, zakat merupakan salah satu kewajiban bagi umat Islam yang telah memenuhi syarat tertentu. Zakat yang berasal dari kata “zakaa” berarti membersihkan atau memurnikan. Zakat bertujuan membersihkan harta yang dimiliki seseorang dan menebarkan keberkahan di sekitar lingkungan.

Namun, ketika berbicara tentang zakat, terkadang terdapat beberapa pertanyaan yang mengemuka. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah rumah yang disewakan juga wajib dizakati atau tidak. Mengenai hal ini, Pakar Fikih Kontemporer, KH Ahmad Zahro, menjelaskan, zakat rumah sewa dihitung dari harga sewanya.

"Untuk rumah yang disewakan yang dizakati nilai rumahnya atau nilai penghasilan persewaan rumah yang disewakan zakatnya. Ya tentu hasilnya itu pasti kalau memang mencapai satu nisab sekitar 90 gram," kata KH Zahro saat menyampaikan tausiah, dikutip Selasa (25/4/2023).

Dalam Islam, nisab adalah batas minimum jumlah harta yang harus dicapai sebelum seseorang wajib membayar zakat. Jika harta yang dimiliki mencapai nisab atau lebih, maka seseorang harus membayar zakat sebesar 2,5% dari jumlah harta yang dimilikinya.

Namun, KH Ahmad Zahro juga menegaskan, jika nilai rumah yang disewakan tidak mencapai nisab, maka tidak wajib dizakati. "Rumahnya ini tentu tidak wajib dizakatilah uang untuk beli rumah dulu ya sebelum beli rumah itu kan punya uang bukan. Pakai uangnya harus dizakati jika memang mencapai satu nisab umur setahun, kalau ternyata tidak, ya nggak wajib zakat," tegasnya.

Selain itu, KH Ahmad Zahro juga menjelaskan bahwa rumah yang dibeli dengan kredit tidak wajib dizakati. Namun, jika rumah tersebut digunakan sebagai usaha dagang, maka wajib dizakati. Begitu pula dengan tanah dagang, wajib dizakati jika digunakan sebagai usaha dagang.

"Mobil yang dipakai tidak wajib zakat Jakarta tapi mobil dagangan, rumah dagangan masih zakat. Tanah dagangan wajib zakat kalau bukan dagangan enggak wajib zakat gitu nggih," ujar KH Ahmad Zahro.

Baca juga:Potensi Zakat di Indonesia Bisa Makmurkan Masyarakat

Dalam menjalankan kewajiban zakat, sangat penting untuk mengetahui aturan-aturan yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam menghitung jumlah zakat yang harus dibayarkan. Dengan memahami aturan-aturan tersebut, seorang muslim dapat menjalankan kewajiban zakat dengan benar dan sesuai dengan ajaran agama Islam.

Sementara, mengutip laman Resmi Baznas, para ulama telah sepakat bahwa Rumah yang disewakan tidak termasuk harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Hal ini berdasarkan pada hadits, “Tidaklah seorang muslim itu berkewajiban mengeluarkan zakat atas hamba sahaya dan kudanya.”

Jadi, kalau Rumah saja (bukan hasil dari sewa rumah itu) tidak termasuk harta wajib zakat. Pada saat yang sama, para ulama sepakat hasil dari penyewaan rumah itulah yang harus dikeluarkan zakatnya bila telah memenuhi syarat.

“Hanya saja, mereka berbeda pendapat tentang syarat wajib zakat atas harta hasiil penyewaan Rumah. Mereka menyebut zakat atas hasil penyewaan rumah, mobil dan sejenisnya dengan istilah zakat mustaghillat,” tulis Baznas.

Cara Menghitung Zakat Sewa Rumah (Kontrakan)
Sebagian ulama berpendapat, zakat mustaghillat Mengikuti zakat pertanian. Dengan begitu, nisab dan nilai zakat yang dikeluarkan Mengikuti zakat pertanian. Apabila hasil penyewannya mencapai nilai 653 kg beras berarti telah mencapai nisab.

“Sedangkan, nilai zakatnya adalah 5% bila diambil dari hasil kotor atau 10% dari hasil Bersih (setelah dipotong kebutuhan operasional,” ungkap Baznas.

(ori)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Kamis 06 Februari 2025
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
12:10
Ashar
15:27
Maghrib
18:20
Isya
19:32
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan