Rencana Demo Tolak RUU Kesehatan, Kemenkes Minta Dokter Prioritaskan Pasien
Tim langit 7
            Ahad, 07 Mei 2023 - 00:00 WIB
            ilustrasi
            Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta dokter dan tenaga kesehatan tidak meninggalkan pelayanan pasien. Permintaan ini menyusul adanya rencana aksi damai menolak pembahasan RUU Kesehatan dari lima organisasi profesi, Senin (8/5/2023).
Adapun lima organisasi profesi tersebut yaitu IkatanDokterIndonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Menurut Juru Bicara Kemenkes dr. Mohammad Syahril, mengungkapkan pendapat merupakan hal yang biasa, namun jangan sampai rencana demonstrasi pada Senin (8/5/2023) besok mengorbankan kepentingan masyarakat lebih luas. Ada informasi juga, para tenaga medis ini akan mogok massal untuk melayani pasien di beberapa hari ke depan.
Baca juga:Listrik di Lokasi KTT ASEAN Labuan Bajo Dipastikan Siap 100 Persen
“Layanan pasien harus diprioritaskan. Marilah teman sejawat mengingat sumpah kita: Saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan peri kemanusiaan, dan Saya akan senantiasa mengutamakan kesehatan pasien,” kata Syahril.
Dia mengingatkan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta ketentuan lain yang berlaku pada masing-masing fasilitas pelayanan kesehatan, Kemenkes meminta para dokter dan tenaga kesehatan yang bertugas di rumah sakit dan unit layanan Kemenkes untuk tidak meninggalkan tugas memberikan pelayanan pada jam kerja tanpa adanya alasan yang sah dan izin dari pimpinan satuan kerja.
Salah satu tuntutan dari para pendemo adalah RUU Kesehatan seolah-olah berpotensi memicu kriminalisasi kepada dokter dan tenaga kesehatan. Menurut Syahril, hal ini sangat tidak beralasan.
            
            Adapun lima organisasi profesi tersebut yaitu IkatanDokterIndonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Menurut Juru Bicara Kemenkes dr. Mohammad Syahril, mengungkapkan pendapat merupakan hal yang biasa, namun jangan sampai rencana demonstrasi pada Senin (8/5/2023) besok mengorbankan kepentingan masyarakat lebih luas. Ada informasi juga, para tenaga medis ini akan mogok massal untuk melayani pasien di beberapa hari ke depan.
Baca juga:Listrik di Lokasi KTT ASEAN Labuan Bajo Dipastikan Siap 100 Persen
“Layanan pasien harus diprioritaskan. Marilah teman sejawat mengingat sumpah kita: Saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan peri kemanusiaan, dan Saya akan senantiasa mengutamakan kesehatan pasien,” kata Syahril.
Dia mengingatkan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta ketentuan lain yang berlaku pada masing-masing fasilitas pelayanan kesehatan, Kemenkes meminta para dokter dan tenaga kesehatan yang bertugas di rumah sakit dan unit layanan Kemenkes untuk tidak meninggalkan tugas memberikan pelayanan pada jam kerja tanpa adanya alasan yang sah dan izin dari pimpinan satuan kerja.
Salah satu tuntutan dari para pendemo adalah RUU Kesehatan seolah-olah berpotensi memicu kriminalisasi kepada dokter dan tenaga kesehatan. Menurut Syahril, hal ini sangat tidak beralasan.