home global news

Pertimbangan Hakim Memvonis Teddy Minahasa Hukuman Seumur Hidup

Selasa, 09 Mei 2023 - 15:00 WIB
Irjen Pol Teddy Minahasa divonis hukuman seumur hidup dalam perkara narkoba.Foto/ist
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada Irjen Pol Teddy Minahasa Putra. Majelis hakim menilai Teddy terbukti bersalah. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU)

Pertimbangan hakim, Teddy Minahasa dinilai telah mengkhianati perintah presiden dalam penindakan narkoba. Perilakunya dianggap bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan obat terlarang tersebut.

Baca juga:Irjen Teddy Minahasa Divonis Hukuman Seumur Hidup Kasus Narkoba

Hal tersebut menjadi salah satu pemberat Teddy dalam kasus narkoba yang menjeratnya. "Perbuatan terdakwa telah mengkhianati perintah presiden dalam menindak narkoba," kata Ketua Hakim Jon Sarman Saragih, Selasa (9/5).

"Tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba," imbuhnya.

Hal lain yang memberatkan hukuman, yaitu Teddy tak mengakui perbuatannya. Teddy dianggap menyangkal perbuatannya dan berbelit memberikan keterangan.

"Menikmati keuntungan dalam penjualan narkotika jenis sabu. Tidak mencerminkan aparat penegak hukum dengan baik," urainya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
narkoba teddy minahasa vonis seumur hidup pn jakarta pusat
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya