LANGIT7.ID-, Jakarta- - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada Irjen Pol Teddy Minahasa Putra. Majelis hakim menilai jenderal polisi bintang dua itu terbukti bersalah.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih, Selasa (9/5/2023)
Dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu-sabu, mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) ini dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dia dianggap terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga:
Terlibat Kasus Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Batal jadi Kapolda JatimKasus ini bermula sewaktu Polres Bukittinggi hendak memusnahkan barang bukti 40 kg sabu. Namun Teddy sebagai Kapolda Sumatera Barat diduga memerintahkan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar sabu sebanyak 5 kg dengan tawas.
Anggota tim penasihat hukum Teddy Minahasa, Anthony Djono, sebelumnya mengatakan tidak ada persiapan khusus dari tim pengacara maupun klienny menjelang sidang pembacaan putusan atau vonis hari ini.
Anthony juga tidak mau berspekulasi terkait hasil keputusan majelis hakim. Tim kuasa hukum pasti melakukan pembicaraan internal terlebih dahulu dengan kliennya sebelum mengambil langkah-langkah selanjutnya.
Kuasa hukum Teddy Minahasa lainnya, Hotman Paris Hutapea, juga yakin kliennya itu tidak akan dihukum mati oleh majelis hakim. "Untuk sidang kali ini, kalaupun hakim mengatakam bersalah, saya yakin banget tidak akan hukuman mati," kata Hotman.
Hotman menganggap Teddy merupakan perwira senior dan banyak mendapatkan penghargaan. Karena itu, meskipun nantinya dinyatakan bersalah, pemgacara kondang ini memprediksi majelis hakim tidak akan memberikan hukuman mati.
(ori)