Pertimbangan Hakim Memvonis Teddy Minahasa Hukuman Seumur Hidup
tim langit 7Selasa, 09 Mei 2023 - 15:00 WIB
Irjen Pol Teddy Minahasa divonis hukuman seumur hidup dalam perkara narkoba.Foto/ist
LANGIT7.ID-, Jakarta- - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada Irjen Pol Teddy Minahasa Putra. Majelis hakim menilai Teddy terbukti bersalah. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU)
Pertimbangan hakim, Teddy Minahasa dinilai telah mengkhianati perintah presiden dalam penindakan narkoba. Perilakunya dianggap bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan obat terlarang tersebut.
Hal tersebut menjadi salah satu pemberat Teddy dalam kasus narkoba yang menjeratnya. "Perbuatan terdakwa telah mengkhianati perintah presiden dalam menindak narkoba," kata Ketua Hakim Jon Sarman Saragih, Selasa (9/5).
"Tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba," imbuhnya.
Hal lain yang memberatkan hukuman, yaitu Teddy tak mengakui perbuatannya. Teddy dianggap menyangkal perbuatannya dan berbelit memberikan keterangan.
"Menikmati keuntungan dalam penjualan narkotika jenis sabu. Tidak mencerminkan aparat penegak hukum dengan baik," urainya.
Hal yang meringankan Teddy Minahasa di antaranya belum pernah dihukum dan terdakwa banyak mendapat penghargaan.
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”