Revisi UU TNI hingga Penambahan Kodam, Kontradiksi Upaya Penguatan Pertahanan
Tim langit 7
Kamis, 25 Mei 2023 - 07:45 WIB
ilustrasi
Rencana Kementerian Pertahanan dan TNI AD menambah Komando Daerah Militer (Kodam) di 38 provinsi pembahasannya terus berlanjut. Kondisi ini menambah pelik persoalan agenda reformasi militer.
Agenda reformasi tersebut juga memiliki gangguan serius melalui materi usulan perubahan dalam revisi UU TNI. Substansi maupun dampak dari 2 wacana ini kontradiktif dengan upaya penguatan pertahanan dan peningkatan profesionalitas militer.
Menurut peneliti HAM dan Sektor Keamanan SETARA Institute, Ikhsan Yosarie, wacana penambahan Kodam maupun revisi UU TNI memiliki aroma perluasan peran militer di ranah sipil begitu kental. Dalam konteks revisi UU TNI, hal tersebut terlihat dalam perluasan cakupan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) pada Pasal 7 ayat (2) dan jabatan sipil bagi prajurit aktif pada Pasal 47 ayat (2).
Baca juga:Rekonsiliasi Negara-negara Islam Timur Tengah, Madu atau Racun?
"Dalam hal penambahan Kodam terlihat melalui pembentukan struktur TNI yang mengikuti struktur administrasi pemerintahan hingga ke daerah, sehingga TNI semakin dekat dengan peran-peran sipil di daerah. Penggelaran struktur TNI mengikuti struktur administrasi pemerintah tersebut juga bertentangan dengan Pasal 11 ayat (2) UU TNI," katanya dalam rilis yang dikutip, Kamis (25/5/2023)
Dia menegaskan, dengan kondisi demikian, dua wacana ini secara nyata memiliki dampak legitimasi perluasan peran militer di ranah sipil dari tingkat pusat (melalui revisi UU TNI) hingga ke tingkat daerah (melalui penambahan Kodam). Selama 25 tahun reformasi, yang mana salah satunya mengenai reformasi militer, nyatanya belum cukup membawa konsistensi perubahan dalam agenda reformasi militer.
Atas dasar itu, SETARA Institute memiliki sejumlah catatan sebagai berikut:
Agenda reformasi tersebut juga memiliki gangguan serius melalui materi usulan perubahan dalam revisi UU TNI. Substansi maupun dampak dari 2 wacana ini kontradiktif dengan upaya penguatan pertahanan dan peningkatan profesionalitas militer.
Menurut peneliti HAM dan Sektor Keamanan SETARA Institute, Ikhsan Yosarie, wacana penambahan Kodam maupun revisi UU TNI memiliki aroma perluasan peran militer di ranah sipil begitu kental. Dalam konteks revisi UU TNI, hal tersebut terlihat dalam perluasan cakupan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) pada Pasal 7 ayat (2) dan jabatan sipil bagi prajurit aktif pada Pasal 47 ayat (2).
Baca juga:Rekonsiliasi Negara-negara Islam Timur Tengah, Madu atau Racun?
"Dalam hal penambahan Kodam terlihat melalui pembentukan struktur TNI yang mengikuti struktur administrasi pemerintahan hingga ke daerah, sehingga TNI semakin dekat dengan peran-peran sipil di daerah. Penggelaran struktur TNI mengikuti struktur administrasi pemerintah tersebut juga bertentangan dengan Pasal 11 ayat (2) UU TNI," katanya dalam rilis yang dikutip, Kamis (25/5/2023)
Dia menegaskan, dengan kondisi demikian, dua wacana ini secara nyata memiliki dampak legitimasi perluasan peran militer di ranah sipil dari tingkat pusat (melalui revisi UU TNI) hingga ke tingkat daerah (melalui penambahan Kodam). Selama 25 tahun reformasi, yang mana salah satunya mengenai reformasi militer, nyatanya belum cukup membawa konsistensi perubahan dalam agenda reformasi militer.
Atas dasar itu, SETARA Institute memiliki sejumlah catatan sebagai berikut: