home global news

MK Dinilai Keluar Jalur, Putusan Uji Materi UU KPK Preseden Terburuk

Jum'at, 26 Mei 2023 - 09:00 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi.Foto/ist
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi UU KPK usia calon dan masa jabatan pimpinan KPK menegaskan keterbelahan pandangan di tubuh MK.

Sekalipun dissentingatau concurring opinionhal biasa, tetapi tren keterbelahan yang berulang menggambarkan tubuh MK semakin rapuh, rentan dan mengalami pengikisan kenegarawanan hakim dan integritas kelembagaan.

Sebagai kumpulan para negarawan dan penafsir tunggal Konstitusi RI, cara pengambilan putusan yang tidak bulat di MK sungguh mengkhawatirkan. Tidak bisa dibayangkan kalau isu-isu konstitusional dan kenegaraan selalu didekati dengan matematika jumlah suara para hakim dengan keterbelahan pandangan yang berulang.

"Keterbelahan itu telah membangun persepsi bahwa kehendak politik MK jauh lebih dominan menjadi variabel dalam pengambilan putusan dibanding i’tikad menegakkan keadilan konstitusional," kata Peneliti Hukum dan Konstitusi SETARA Institute, Sayyidatul Insiyah, Jumat (26/5/2023)

Baca juga:Yahya Staquf Sebut Muhammadiyah-NU Dua Sayap Islam Saling Melengkapi

Sejak awal memeriksa permohonan Nurul Gufron, MK sudah memaksakan diri melanjutkan perkara ini. Jika merujuk pada kasus-kasus sebelumnya, soal batasan usia, batasan syarat menduduki jabatan, oleh MK dikategorikan sebagai opened legal policy atau kebijakan hukum terbuka.

Artinya kewenangan pengaturan ada pada organ pembentuk UU yakni DPR dan Presiden. Jadi isu usia calon dan masa jabatan pimpinan KPK bukanlah isu konstitusional melainkan kebijakan hukum terbuka.Hanya saja MK tidak konsisten dalam memperlakukan norma-norma sejenis ini.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
mahkamah kehormatan mk kpk uji materi
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya