home global news

Opini

Mengapresiasi Niat Menteri Agama Permudah Pendirian Rumah Ibadah

Rabu, 07 Juni 2023 - 17:38 WIB
Wasekjen MUI bidang Hukum dan HAM Ikhsan Abdullah
Ikhsan Abdullah

(Wakil Sekjen MUI dan Katib Syuriah PBNU)

Belakangan ini, menjelang satu tahun berakhirnya masa jabatan pemerintahan di tingkat provinsi, kabupaten/kota bermunculan kebijakan maupun rancangan perda yang isinya memantik munculnya polemik di masyarakat.

Isu yang menjadi pemicu munculnya polemik terutama adalah pendirian rumah ibadah. Sebenarnya isu ini muncul karena pihak-pihak yang hendak membangun rumah ibadah tidak mau patuh dan mentaati ketentuan atau aturan/regulasi yang ada.

Regulasi dimaksud adalah Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) No 8 dan No 9 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat.

Pihak2 dimaksud bisa dari gubernur, bupati atau wali kota. Dapat juga berasal dari masyarakat antar pemeluk agama.

Materi dari PBM adalah hasil permufakatan majelis agama-agama yang resmi yang telah diakui negara di Indonesia yang menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam memelihara kerukunan umat dan pendirian rumah ibadah. Majelis Agama dimaksud adalah perwakilan pimpinan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
menteri agama pembatasan rumah ibadah ikhsan abdullah
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya