MUI Tegaskan Hewan Terjangkit LSD Ringan Sah Dijadikan Kurban
Muhajirin
Rabu, 14 Juni 2023 - 14:56 WIB
MUI tegaskan hewan terjangkit LSD ringan sah dijadikan kurban.
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan faktwa terbaru no.34/2023 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Merebaknya Penyakit Lumpy Skin Disease (LSD) dan Antisipasi Penyakit Peste Des Petits Ruminants (PPR) pada Hewan Kurban.
Penetapan Fatwa MUI terkait hewan kurban yang terkena LSD atau PPR itu selain berdasarkan pertimbangan agama juga penjelasan dari dokter hewan seperti Denny Widaya Lukman, Vetnizah Juniantito, Supratikno dari Sekolah Kedokteran Hewan dan Biomedis IPB. Ada pula keterangan dari Prof Bambang Sumiatro dari FKH UGM, dan I Wayan Masa Tenaya dari FKH Udayana.
LSD sering disebut penyakit kulit berbenjol. Penyakit ini menular pada sapi atau kerbau akibat virus LSD. Cirinya, muncul benjolan padat pada kulit di hampir semua bagian tubuh hewan.
Baca juga:Jelang Idul Adha, Ini Tips Pilih Hewan Kurban yang Sehat
PPR merupakan penyakit menular pada kambing/domba akibat virus PPR. Cirinya, muncul ingus kental berwarna kekuningan dari hidung dan kelopak mata hewan. Muncul pula luka pada bibir, rongga mulut, lidah, serta adanya diare yang bisa disertai darah.
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorum Niam Sholeh, menjelaskan, berdasarkan fatwa tersebut, hewan yang terjangkit LSD dengan gejala klinis kategori ringan hukumnya sah dijadikan kurban.
"Hewan yang terjangkit PPR dengan gejala klinis Sub-Akut hukumnya sah dijadikan hewan kurban," kata KH Niam, dikutip laman resmi MUI, Rabu (14/6/2023).
Penetapan Fatwa MUI terkait hewan kurban yang terkena LSD atau PPR itu selain berdasarkan pertimbangan agama juga penjelasan dari dokter hewan seperti Denny Widaya Lukman, Vetnizah Juniantito, Supratikno dari Sekolah Kedokteran Hewan dan Biomedis IPB. Ada pula keterangan dari Prof Bambang Sumiatro dari FKH UGM, dan I Wayan Masa Tenaya dari FKH Udayana.
LSD sering disebut penyakit kulit berbenjol. Penyakit ini menular pada sapi atau kerbau akibat virus LSD. Cirinya, muncul benjolan padat pada kulit di hampir semua bagian tubuh hewan.
Baca juga:Jelang Idul Adha, Ini Tips Pilih Hewan Kurban yang Sehat
PPR merupakan penyakit menular pada kambing/domba akibat virus PPR. Cirinya, muncul ingus kental berwarna kekuningan dari hidung dan kelopak mata hewan. Muncul pula luka pada bibir, rongga mulut, lidah, serta adanya diare yang bisa disertai darah.
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorum Niam Sholeh, menjelaskan, berdasarkan fatwa tersebut, hewan yang terjangkit LSD dengan gejala klinis kategori ringan hukumnya sah dijadikan kurban.
"Hewan yang terjangkit PPR dengan gejala klinis Sub-Akut hukumnya sah dijadikan hewan kurban," kata KH Niam, dikutip laman resmi MUI, Rabu (14/6/2023).