LANGIT7.ID-Jakarta; PT Bank Syariah Nasional (Bank BSN) bersama PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF mulai menjajaki pengembangan instrumen sekuritisasi syariah melalui penerbitan Efek Beragun Aset Syariah berbentuk Surat Partisipasi (EBAS-SP) dengan dasar aset berupa portofolio pembiayaan perumahan syariah milik Bank BSN.
Penjajakan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Penjajakan Kerja Sama Transaksi Sekuritisasi Aset Pembiayaan Perumahan serta Perjanjian Kerja Sama Pengembangan Pembiayaan Refinancing di Jakarta, Rabu (3/6).
Melalui skema tersebut, kedua pihak berharap dapat menghadirkan sumber likuiditas baru bagi industri perbankan sekaligus menyediakan alternatif instrumen investasi syariah bagi investor.
Direktur Utama SMF Ananta Wiyogo mengatakan pihaknya siap mendampingi proses pengembangan sekuritisasi syariah dari tahap awal hingga implementasi. Menurutnya, instrumen tersebut berpotensi memperdalam pasar keuangan syariah nasional dan memperkuat struktur pasar modal Indonesia.
Kerja sama ini juga menjadi kelanjutan hubungan yang telah terjalin antara SMF dan Bank BSN sejak 2008. Hingga Mei 2026, realisasi pembiayaan perumahan melalui skema Mudharabah Muqayyadah (MMQ) yang dijalankan kedua institusi telah mencapai 29.402 unit dengan nilai kumulatif sebesar Rp6,26 triliun.
Di sisi lain, Direktur Utama Bank BSN Alex Sofjan Noor menilai kerja sama tersebut menjadi langkah penting untuk memperkuat sumber pendanaan jangka menengah dan panjang bagi perseroan.
Menurut Alex, pemanfaatan sekuritisasi tidak hanya mendukung pengelolaan likuiditas, tetapi juga membantu pengelolaan risiko sekaligus menjaga pertumbuhan pembiayaan secara berkelanjutan.
“Sinergi ini akan memperkuat kapasitas pembiayaan perumahan berbasis syariah Bank BSN sekaligus mendukung Program 3 Juta Rumah yang dicanangkan pemerintah,” ujar Alex dalam keterangannya, Kamis (4/6/2026).
Selain menjajaki transaksi sekuritisasi aset pembiayaan perumahan, kerja sama antara kedua lembaga juga mencakup pertukaran data dan informasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penguatan literasi sekuritisasi, serta pemenuhan berbagai aspek pendukung seperti hukum, perpajakan, rating, dan struktur transaksi sesuai prinsip kehati-hatian.
Dengan kerja sama tersebut, Bank BSN dan SMF akan mengkaji lebih lanjut pengembangan transaksi sekuritisasi berbasis pembiayaan perumahan syariah sebagai bagian dari upaya memperkuat kapasitas pendanaan sektor perumahan di Indonesia.
(lam)