Tak Harus di Daerah Domisili, Kurban Boleh Dilakukan di Wilayah yang Lebih Membutuhkan
Muhajirin
Senin, 26 Juni 2023 - 18:41 WIB
Kurban tak harus di daerah domisili, tetapi bisa di wilayah yang membutuhkan.
Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Fuad Zein, mengungkapkan, seorang muslim yang hendak berkurban tidak harus di daerah domisili, tapi bisa dilakukan di wilayah yang lebih membutuhkan.
"Dalam mempertimbangkan berkurban di daerah domisili atau kurban di daerah lain, dilihat mana yang lebih besar maslahatnya. Di antaranya, dengan melihat masyarakat mana yang lebih fakir dan butuh daging kurban," kata Fuad dalam Pengajian Tarjih Muhammadiyah, dikutip Senin (26/6/2023).
Hal itu dikarenakan sasaran yang dimaksud dalam penetapan hukum syar'i adalah kemaslahatan. Orang berkurban bisa melihat daerah mana yang maslahatnya lebih besar, maka daerah itu yang dipilih.
Baca juga:Muhammad, Nama Terpopuler di Dunia Tahun 2023
Terlebih, kata dia, tidak ditemukan dalil eksplisit yang membatasi kurban harus di daerah domisili. Dalil yang ditemukan adalah kurban untuk membantu orang lain yang membutuhkan bantuan. Misalnya dalam sebuah hadits yang diriwayakan Imam Bukhari.
Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa di antara kamu menyembelih kurban, maka janganlah ada daging kurban yang masih tersisa dalam rumahnya setelah hari ketiga". Tatkala pada tahun berikutnya, para sahabat bertanya:
"Wahai Rasulullah! Apakah kita akan melakukan sebagaimana yang telah kita lakukan pada tahun lalu?"
"Dalam mempertimbangkan berkurban di daerah domisili atau kurban di daerah lain, dilihat mana yang lebih besar maslahatnya. Di antaranya, dengan melihat masyarakat mana yang lebih fakir dan butuh daging kurban," kata Fuad dalam Pengajian Tarjih Muhammadiyah, dikutip Senin (26/6/2023).
Hal itu dikarenakan sasaran yang dimaksud dalam penetapan hukum syar'i adalah kemaslahatan. Orang berkurban bisa melihat daerah mana yang maslahatnya lebih besar, maka daerah itu yang dipilih.
Baca juga:Muhammad, Nama Terpopuler di Dunia Tahun 2023
Terlebih, kata dia, tidak ditemukan dalil eksplisit yang membatasi kurban harus di daerah domisili. Dalil yang ditemukan adalah kurban untuk membantu orang lain yang membutuhkan bantuan. Misalnya dalam sebuah hadits yang diriwayakan Imam Bukhari.
Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa di antara kamu menyembelih kurban, maka janganlah ada daging kurban yang masih tersisa dalam rumahnya setelah hari ketiga". Tatkala pada tahun berikutnya, para sahabat bertanya:
"Wahai Rasulullah! Apakah kita akan melakukan sebagaimana yang telah kita lakukan pada tahun lalu?"