Polemik Wisuda TK-SMA, Psikolog UGM: Perlu Edukasi ke Semua Pihak
Esti setiyowati
Jum'at, 30 Juni 2023 - 20:42 WIB
Beberapa hari ke belakang masyarakat menyuarakan keresahan akan wisuda anak mulai dari jenjang TK hingga SMA
Beberapa hari ke belakang masyarakat menyuarakan keresahan akan wisuda anak mulai dari jenjang TK hingga SMA. Polemik penghapusan wisuda anak yang ramai di media sosial dinilai memberatkan orang tua.
Hal tersebut bermula dari komentar orang tua murid di salah satu unggahan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim.
Wisuda saat dianggap sudah hilang kesakralannya. Mayoritas orang tua melihat wisuda sebagai momen selebrasi di jenjang perguruan tinggi.
"Tolong Pak Nadiem sekarang dihapuskan acara wisuda dari TK-SMA karena hanya memberatkan biaya para orang tua. Wisuda hanya untuk lulusan universitas saja, bukan dari TK," komentar akun @mikhaylaeka2023 pada unggahan Nadiem Makarim.
Baca juga:Rayakan Hari Kemenangan, MUI Rilis Film Dokumenter Amdo Dalle
Sejumlah orang tua menanggapi setuju dengan komentar tersebut. Alasannya usai kelulusan, anak akan menempuh jenjang yang lebih tinggi yang membutuhkan biaya tidak sedikit.
Merespons kondisi tersebut, Kemendikburistek mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 14 Tahun 2023 yang diterbitkan 13 Juni 2023.
Hal tersebut bermula dari komentar orang tua murid di salah satu unggahan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim.
Wisuda saat dianggap sudah hilang kesakralannya. Mayoritas orang tua melihat wisuda sebagai momen selebrasi di jenjang perguruan tinggi.
"Tolong Pak Nadiem sekarang dihapuskan acara wisuda dari TK-SMA karena hanya memberatkan biaya para orang tua. Wisuda hanya untuk lulusan universitas saja, bukan dari TK," komentar akun @mikhaylaeka2023 pada unggahan Nadiem Makarim.
Baca juga:Rayakan Hari Kemenangan, MUI Rilis Film Dokumenter Amdo Dalle
Sejumlah orang tua menanggapi setuju dengan komentar tersebut. Alasannya usai kelulusan, anak akan menempuh jenjang yang lebih tinggi yang membutuhkan biaya tidak sedikit.
Merespons kondisi tersebut, Kemendikburistek mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 14 Tahun 2023 yang diterbitkan 13 Juni 2023.