LGBT Bukan Bagian dari HAM yang Diakui Indonesia
Muhajirin
Kamis, 13 Juli 2023 - 23:00 WIB
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid menyebut perilaku LGBT tak sesuai dengan sistem ideologi dan hukum serta agama yang diakui di Indonesia.
“LGBT dengan segala penyimpangannya itu bukan bagian dari HAM yang diakui di Indonesia karena tak sesuai dengan sistem ideologi dan hukum serta Agama yang diakui di Indonesia. LGBT itu tak sesuai dengan Pancasila (terutama sila 1) dan tidak sesuai dengan UUDNRI 1945,” kata Hidayat dalam siaran persnya, dikutip Kamis (13/7/2023).
Kemudian, lanjut politisi yang akrab disapa HNW, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan oleh DPR dan Pemerintah juga tegas mengatur tindakan hukum atas laku menyimpang hubungan sesama jenis, dengan melarang pencabulan sesama jenis sebagai tindak pidana kesusilaan.
Baca juga:Tolak LGBT Se-ASEAN, DPR RI: Salahi Norma di Indonesia
Hal tersebut diatur dalam Pasal 414 KUHP yang berbunyi:
(1) Setiap Orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya:
a. Di depan umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III;
“LGBT dengan segala penyimpangannya itu bukan bagian dari HAM yang diakui di Indonesia karena tak sesuai dengan sistem ideologi dan hukum serta Agama yang diakui di Indonesia. LGBT itu tak sesuai dengan Pancasila (terutama sila 1) dan tidak sesuai dengan UUDNRI 1945,” kata Hidayat dalam siaran persnya, dikutip Kamis (13/7/2023).
Kemudian, lanjut politisi yang akrab disapa HNW, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan oleh DPR dan Pemerintah juga tegas mengatur tindakan hukum atas laku menyimpang hubungan sesama jenis, dengan melarang pencabulan sesama jenis sebagai tindak pidana kesusilaan.
Baca juga:Tolak LGBT Se-ASEAN, DPR RI: Salahi Norma di Indonesia
Hal tersebut diatur dalam Pasal 414 KUHP yang berbunyi:
(1) Setiap Orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya:
a. Di depan umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III;