Dua Pedoman untuk Hakim dalam Mengadili Permohonan Nikah Beda Agama
Tim langit 7
Kamis, 20 Juli 2023 - 23:00 WIB
Mahkamah Agung memberikan dua pedoman hakim dalam mengadili permohonan nikah beda agama.
Mahkamah Agung (MA) melarang semua pengadilan untuk mencatat perkawinan beda agama. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.
SEMA tersebut dikeluarkan pada Senin (17/7/2023) dan ditandatangani oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin. SEMA ditujukan kepada para ketua/kepala pengadilan tingkat banding dan para ketua/kepala tingkat pertama.
Di dalam SEMA itu, Syarifuddin memberikan dua pedoman kepada para hakim untuk memberikan kepastian dan kesatuan penerapan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan.
Pertama, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu, sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Baca juga:Detik-Detik Kiswah Ka'bah Diganti pada 1 Muharram 1445 H
Kedua, pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan.
Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan menyatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Di ayat kedua, pasal tersebut berbunyi bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
SEMA tersebut dikeluarkan pada Senin (17/7/2023) dan ditandatangani oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin. SEMA ditujukan kepada para ketua/kepala pengadilan tingkat banding dan para ketua/kepala tingkat pertama.
Di dalam SEMA itu, Syarifuddin memberikan dua pedoman kepada para hakim untuk memberikan kepastian dan kesatuan penerapan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan.
Pertama, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu, sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Baca juga:Detik-Detik Kiswah Ka'bah Diganti pada 1 Muharram 1445 H
Kedua, pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan.
Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan menyatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Di ayat kedua, pasal tersebut berbunyi bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.