Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama, MUI Tunggu Pembuktian di Pengadilan
Tim langit 7
Rabu, 02 Agustus 2023 - 08:00 WIB
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis
Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespons penetapan tersangka pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang dalam kasus penistaan agama. Ketua MUI Kiai Cholil Nafis memercayakan kasus ini kepada aparat penegak hukum.
Pihaknya menunggu pembuktian penistaan agama saat di pengadilan. "Ya saya percayakan semuanya pada proses hukum yang adil. Tinggal pembuktiannya di pengadilan," kata Cholil dikutip Rabu (2/8/2023).
Panji Gumilang menjadi tersangka dalam kasus penistaan agama. Panji Gumilang terancam hukuman 10 tahun penjara. Dia dijerat pasal berlapis.
Baca juga:Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama, MUI Kawal hingga ke Pengadilan
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP.
"Akibat perbuatannya, Panji Gumilang terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara atas perbuatannya tersebut," katanya.
Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah pihaknya melaksanakan gelar perkara dalam kasus tersebut.
Pihaknya menunggu pembuktian penistaan agama saat di pengadilan. "Ya saya percayakan semuanya pada proses hukum yang adil. Tinggal pembuktiannya di pengadilan," kata Cholil dikutip Rabu (2/8/2023).
Panji Gumilang menjadi tersangka dalam kasus penistaan agama. Panji Gumilang terancam hukuman 10 tahun penjara. Dia dijerat pasal berlapis.
Baca juga:Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama, MUI Kawal hingga ke Pengadilan
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP.
"Akibat perbuatannya, Panji Gumilang terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara atas perbuatannya tersebut," katanya.
Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah pihaknya melaksanakan gelar perkara dalam kasus tersebut.