Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama, MUI Tunggu Pembuktian di Pengadilan
tim langit 7Rabu, 02 Agustus 2023 - 08:00 WIB
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis
LANGIT7.ID-, Jakarta- - Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespons penetapan tersangka pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang dalam kasus penistaan agama. Ketua MUI Kiai Cholil Nafis memercayakan kasus ini kepada aparat penegak hukum.
Pihaknya menunggu pembuktian penistaan agama saat di pengadilan. "Ya saya percayakan semuanya pada proses hukum yang adil. Tinggal pembuktiannya di pengadilan," kata Cholil dikutip Rabu (2/8/2023).
Panji Gumilang menjadi tersangka dalam kasus penistaan agama. Panji Gumilang terancam hukuman 10 tahun penjara. Dia dijerat pasal berlapis.
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP.
"Akibat perbuatannya, Panji Gumilang terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara atas perbuatannya tersebut," katanya.
Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah pihaknya melaksanakan gelar perkara dalam kasus tersebut.
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”