Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 17 April 2026
home global news detail berita

Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama, MUI Kawal hingga ke Pengadilan

tim langit 7 Rabu, 02 Agustus 2023 - 06:31 WIB
Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama, MUI Kawal hingga ke Pengadilan
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama
LANGIT7.ID-, Jakarta- - Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespons penetapan tersangka pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang. MUI siap mengawal kasus penistaan agama hingga ke pengadilan.

"Tentu saja ulama dan umat mengiringi langkah Polri untuk mengawal proses hukum ke penuntutan sampai proses persidangan di pengadilan. Semoga Allah memberikan kemudahan dan kelancaran Aamiin," kata Wasekjen MUI Ikhsan Abdullah, Rabu (2/7/2023).

Mewakili Tim Hukum MUI, Ikhsan memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang telah bekerja keras dalam rangka melindungi umat. Serta menjaga kondusivitas masyarakat usai diterpa kasus kontroversi dari Panji Gumilang itu.

Baca juga:Tersangka Penistaan Agama, Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Terancam Penjara 10 Tahun

"Kami memberikan apresiasi yang setinggi-tinggjnya kepada polri yang telah bekerja keras dalam rsngka melondungi umat dan dan menjaga kondisifitas masyarakat yang beberapa bulan ini sempat terguncang dan dibuat haduh oleh Panji Gumilang," ujarnya.

Dia meminta seluruh masyarakat untuk ikut sama-sama menjaga sekaligus menangkal aliran dan pemikiran yang menyimpang di Indonesia. "Kita semua harus menjaga komitmen kebangsaan dan menjaga dan ikut menangkal aliran dan pemikiran yang menyimpang," tuturnya.

Panji Gumilang menjadi tersangka dalam kasus penistaan agama. Panji Gumilang terancam hukuman 10 tahun penjara. Dia dijerat pasal berlapis.

Baca juga:Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama, Langsung Ditahan

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP.

"Akibat perbuatannya, Panji Gumilang terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara atas perbuatannya tersebut," katanya.



(ori)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 17 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:04
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)