LANGIT7.ID-, Jakarta- - Majelis Ulama Indonesia (
MUI) merespons penetapan tersangka pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang. MUI siap mengawal kasus penistaan agama hingga ke pengadilan.
"Tentu saja ulama dan umat mengiringi langkah Polri untuk mengawal proses hukum ke penuntutan sampai proses persidangan di pengadilan. Semoga Allah memberikan kemudahan dan kelancaran Aamiin," kata Wasekjen MUI Ikhsan Abdullah, Rabu (2/7/2023).
Mewakili Tim Hukum MUI, Ikhsan memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang telah bekerja keras dalam rangka melindungi umat. Serta menjaga kondusivitas masyarakat usai diterpa kasus kontroversi dari Panji Gumilang itu.
Baca juga:
Tersangka Penistaan Agama, Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Terancam Penjara 10 Tahun"Kami memberikan apresiasi yang setinggi-tinggjnya kepada polri yang telah bekerja keras dalam rsngka melondungi umat dan dan menjaga kondisifitas masyarakat yang beberapa bulan ini sempat terguncang dan dibuat haduh oleh Panji Gumilang," ujarnya.
Dia meminta seluruh masyarakat untuk ikut sama-sama menjaga sekaligus menangkal aliran dan pemikiran yang menyimpang di Indonesia. "Kita semua harus menjaga komitmen kebangsaan dan menjaga dan ikut menangkal aliran dan pemikiran yang menyimpang," tuturnya.
Panji Gumilang menjadi tersangka dalam kasus penistaan agama. Panji Gumilang terancam hukuman 10 tahun penjara. Dia dijerat pasal berlapis.
Baca juga:
Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama, Langsung DitahanMenurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP.
"Akibat perbuatannya, Panji Gumilang terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara atas perbuatannya tersebut," katanya.

(ori)