LANGIT7.ID-, Jakarta- - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes)
Al Zaytun, Panji Gumilang rmenjadi tersangka dalam kasus penistaan agama. Panji Gumilang terancam hukuman 10 tahun penjara. Dia dijerat pasal berlapis.
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP.
"Akibat perbuatannya, Panji Gumilang terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara atas perbuatannya tersebut," katanya.
Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah pihaknya melaksanakan gelar perkara dalam kasus tersebut.
Baca juga:
Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama, Langsung Ditahan"Kami sampaikan setelah pemeriksaan, penyidik melaksanakan gelar perkara. Gelar perkara ini dihadiri penyidik kemudian dari Propam, Inspektorat Pengawasan Umum Polri (Itwasum), Divisi Hukum (Divkum) Polri dan Biro Pengawasan dan Penyidikan (Wassidik). Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikan saudara PG menjadi tersangka," katanya.
"Dan selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15 WIB, penyidik langsung memberikan sprint penangkapan disertai penetapan sebagai tersangka dan saat ini saudara PG menjalani pemeriksaan lanjut sebagai tersangka," sambungnya.
Saat ini pihaknya masih memiliki waktu 1x24 jam untuk melakukan penahanan terhadap Panji.

(ori)