Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama, Langsung Ditahan
tim langit 7Selasa, 01 Agustus 2023 - 22:24 WIB
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama dan langsung ditahan
LANGIT7.ID-, Jakarta- - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama dan langsung ditahan.
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, penetapan tersangka ini sejalan dengan naiknya status kasus ini ke penyidikan.
"Semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka," kata Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023).
"Penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai dengan penetapan sebagai tersangka," tuturnya.
Penyidik Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama. "Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka," kata Djuhandani Rahardjo Puro.
Dia menjelaskan saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap Panji usai menetapkannya sebagai tersangka.
Dia mengungkap Panji dijerat Pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”