home edukasi & pesantren

Sejarah Zakat di Indonesia, Menguat Pada Abad XIII

Senin, 07 Agustus 2023 - 19:30 WIB
ilustrasi
Direktur Social Trust Fund UIN Syarif Hidayatullah, Amelia Fauziah, memaparkan sejarah di Indonesia. Catatan kuno yang ditulis Denys Lombard dalam Silang Budaya mengatakan, zakat menjadi daya tarik dakwah, dikarenakan kondisi muslim yang minoritas saat masuknya Islam di Indonesia.

"Sehingga zakat diberikan kepada kaum tapa, serta orang yang membutuhkan sehingga banyak yang mulai berfikir bahwa umat Muslim tak hanya mengurusi masalah spiritual tapi juga konteks sosial," kata Amelia melalui laman Forum Zakat, dikutip Senin (7/8/2023).

Hal ini lalu diikuti dengan menguatnya perkembangan zakat di abad ke-13. Tercatat, dalam kitab Bustanus Salatin yang menyebutkan zakat digaungkan oleh Raja di kerajaan-kerajaan Aceh. Namun, hanya sebatas dorongan para Raja untuk membayar zakat tanpa turun langsung untuk mengelola zakat masyarakat.

"Meskipun kemudian di satu sisi ada yang mengkritik, seperti kerajaan Banjar yang menganggap kerajaan tidak perlu mengurusi soal zakat. Zakat, menurutnya adalah persoalan ibadah yang menjadi urusan individual," tutur Amelia.

Baca juga:KH Muhammad Chaidar Temanggung: Alumni Lirboyo, Sering Didoakan Kiai Tremas Pacitan

Ragam fenomena ini, menjadi semakin menarik, hingga di masa kolonial Belanda aktivitas berzakat ini terus berkembang dan diintervensi oleh pemerintah kolonial. Saat itu, merangsang adanya gerakan yang menentang, sehingga masyarakat sipil mempergunakan dana tersebut untuk masjid dan lainnya.

Sampai pada pemerintahan kolonial tahun 1830-an, mereka seolah melepas tangan perihal zakat yaitu tidak mewajibkan dan tidak melarang bahkan mempersilakan untuk dikelola oleh muslim. Saat itu, mereka berpikir kedermawanan merupakan kewajiban agama dan bersifat pribadi, sehingga tidak perlu dikelola atau diserahkan negara.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
sejarah zakat bangsa indonesia sejarah zakat
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya