home global news

Putusan MA: Hukuman Mati Ferdy Sambo Diubah Jadi Penjara Seumur Hidup

Selasa, 08 Agustus 2023 - 21:46 WIB
Mahkamah Agung memutuskan mengubah hukuman mati Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup
Mahkamah Agung (MA) mengubah hukuman Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Brigadir Yosua Hutabarat. Perubahan ini merupakan keputusan sidang kasasi di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).

"Tolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana. Pidana penjara seumur hidup," ucap Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi di Gedung MA, Selasa (8/8/2023).

MA menurunkan lima hakim. Suhadi terpilih sebagai Ketua Hakim, dibantu oleh hakim anggota yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes.

Baca juga:Ferdy Sambo Dihukum Mati, Tidak Semata Dipengaruhi Faktor Non-Yuridis

Menurut Sobandi, sidang hari ini digelar secara tertutup dimulai sejak sekitar pukul 13.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 17.00 WIB. Terdakwa juga tidak hadir dalam sidang kasasi tersebut.

Diketahui, selain Ferdy Sambo, terdakwa lain yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo telah mengajukan kasasi ke MA pada Mei lalu.

Kasasi diajukan setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
ferdy sambo mahkamah agung hukuman mati vonis seumur hidup
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya