Jasa Logistik Wajib Kantongi Sertifikasi Halal pada 2024
Tim langit 7
Rabu, 09 Agustus 2023 - 09:00 WIB
Jasa logistik wajib mengantongi sertifikasi halal pada 2024 mendatang.Foto/ist
Halal Partnership and Audit Services Director of LPPOM MUI, Dr Muslich, menyampaikan sertifikasi halal didorong kebutuhan untuk patuh terhadap regulasi dan permintaan konsumen.
“Di dunia yang mewajibkan sertifikasi halal untuk scope yang luas adalah Indonesia. Sementara negara lain, sertifikasi halal diwajibkan hanya jika sebuah produk ingin diklaim halal,” terang Muslich dalam webinar “Logistik Halal: Memenuhi Harapan Konsumen dan Kepatuhan terhadap Regulasi” dikutip Rabu (9/8/2023).
Dia menjelaskan, Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) menyebutkan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Sementara itu, pada UU Nomor 6 Tahun 2023 yang merupakan revisi dari UU JPH, mendefinisikan produk sebagai barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan masyarakat.
Baca juga:Dampak El Nino, 6 Provinsi Diprediksi Alami Kekeringan
“Jelas disebutkan bahwa jasa termasuk dalam scope yang wajib sertifikasi halal,” kata dia.
Dia menyebutkan, poin penting lainnya juga tercantum dalam regulasi turunan JPH, yakni pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
“Di dunia yang mewajibkan sertifikasi halal untuk scope yang luas adalah Indonesia. Sementara negara lain, sertifikasi halal diwajibkan hanya jika sebuah produk ingin diklaim halal,” terang Muslich dalam webinar “Logistik Halal: Memenuhi Harapan Konsumen dan Kepatuhan terhadap Regulasi” dikutip Rabu (9/8/2023).
Dia menjelaskan, Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) menyebutkan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Sementara itu, pada UU Nomor 6 Tahun 2023 yang merupakan revisi dari UU JPH, mendefinisikan produk sebagai barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan masyarakat.
Baca juga:Dampak El Nino, 6 Provinsi Diprediksi Alami Kekeringan
“Jelas disebutkan bahwa jasa termasuk dalam scope yang wajib sertifikasi halal,” kata dia.
Dia menyebutkan, poin penting lainnya juga tercantum dalam regulasi turunan JPH, yakni pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.