home masjid

Workshop Pra Ijtima, Kiai Cholil Sebut Ekonomi Syariah Jadi Solusi Perekonomian Nasional

Kamis, 07 September 2023 - 15:30 WIB
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis
Ketua MUI bidang Dakwah, Kiai Cholil Nafis menegaskan Majelis Ulama Indonesia hadir sebagai tenda besar yang menaungi berbagai ormas Islam yang ada di Indonesia. Termasuk menjadi representasi ormas Islam dalam memberikan fatwa demi tercapainya kejelasan hukum.

Ini diungkapkannya sebagai penjelasan mengenai peran MUI di dalam UU P2SK. Bahwa dalam sektor keuangan syariah, DPS dan juga masyarakat cukup umum berpedoman pada fatwa DSN-MUI saja.

“Oleh karena itu, kesesuaian fatwa, kesesuaian hukum di keuangan syariah itu berdasarkan fatwa Majelis Ulama, Majelis Ulama membentuk namanya Dewan Syariah Nasional khusus berkenaan dengan keuangan dan ekonomi syariah, oleh karena itu nanti, masyarakat (dan) DPS tidak perlu lagi membuka kitab untuk mencari dan membandingkan tapi yang pertama adalah (rujuk) fatwa Dewan Syariah Nasional,” ungkapnya, Kamis (7/9/2023).

Baca juga: Punya Tabungan di Bank, Bagaimana Cara Hitung Zakatnya?

Tapi kalau misalnya bila masyarakat atau DPS ingin mendalami hukum atas kasus keuangan syariah, tutur Kiai Cholil, maka cukup muthalaah saja dan tetap menjadikan fatwa DSN-MUI sebagai pedoman.

Sehingga, sambungnya, ditetapkannya UU P2SK menjadikan status fatwa yang asalnya tidak mengikat menjadi mengikat sepenuhnya karena UU tadi.

“Sebenarnya kan fatwa itu tidak mengikat, kepada mustafti (orang yang meminta fatwa) pun tidak mengikat, tetapi ketika ditetapkan oleh Undang-Undang, maka artinya menjadi mengikat, artinya memaksa orang mengikuti fatwa,” terangnya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
ijtima ulama ekonomi syariah ekonomi nasional kh cholil nafis
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya