home global news

Pemerintah Atur Medsos hanya Fasilitasi Promosi, Bukan Transaksi

Senin, 25 September 2023 - 23:00 WIB
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (tengah) membri keterangan kepada awak media usai mengikuti rapat.
Presiden Joko Widodo bersama sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju menggelar rapat terbatas membahas soal perniagaan elektronik di Istana Merdeka Jakarta, Senin (25/9/2023) .

Pemerintah memutuskan untuk menandatangani Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

“Sudah diputuskan hari ini, nanti sore sudah saya tanda tangani revisi Permendag 50/2020,” ujar Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam keterangannya kepada awak media usai mengikuti rapat.

Zulhas menjelaskan, dalam Permendag baru tersebut nantinya diatur sejumlah ketentuan terkait perniagaan elektronik. Salah satunya, pemerintah hanya memperbolehkan media sosial digunakan untuk memfasilitasi promosi, tidak untuk transaksi.

Baca juga:Mahfud MD Tentang Hasil Perjuangan Kyai Abdul Hamid Kaum Muslim Hidup Maju di Indonesia

“Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung tidak boleh lagi, dia hanya boleh untuk promosi. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan,” ujar Zulhas.

Selain itu, pemerintah juga akan melarang media sosial merangkap sebagai niaga-el atau e-commerce. Hal tersebut dilakukan pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan data masyarakat.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
media sosial promosi transaksi permendag
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya