home global news

Dok! MK Putuskan Usia Capres-Cawapres Tetap Minimal 40 Tahun

Selasa, 03 Oktober 2023 - 01:00 WIB
MK putuskan usia capres dan cawapres minimal 40 tahun.Foto/dok
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) adalah 40 tahun. Penetapan ini menyusul dikabulkannya penarikan kembali permohonan gugatan usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Ketetapan itu dikeluarkan MK dengan Nomor 100/PUU-XXI/2023 dalam perkara pengujian Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu). “Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon,” kata Ketua MK Anwar Usman, dilansir situsweb resmi MKRI, Senin (2/10/2023).

Sebelumnya, Kepaniteraan MK menerima permohonan dari Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumbanbatu pada 7 Agustus 2023. Terhadap permohonan tersebut, MK telah menyelenggarakan persidangan pada 13 September 2023 dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan.

Baca juga:Google Hentikan Gmail Versi Jadul Mulai Januari 2024

Kemudian, MK telah memberikan nasihat sesuai dengan Pasal 39 UU MK serta memberikan kesempatan kepada para Pemohon untuk memperbaiki permohonannya.

Anwar menjelaskan, pada 26 September 2023, pihaknya telah menyelenggarakan persidangan Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda untuk mendengarkan perbaikan permohonan. Namun sebelum sidang berlangsung, para Pemohon menyampaikan Surat Permohonan Pencabutan Perkara pada 25 September 2023.

"Kemudian Majelis Panel mengklarifikasi perihal penarikan dimaksud dan para Pemohon membenarkan ihwal penarikan permohonannya,” kata Anwar. Berdasarkan Pasal 35 ayat 1 UU MK menyatakan Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
mahkamah konstitusi
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya