Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Senin, 20 April 2026
home global news detail berita

Dok! MK Putuskan Usia Capres-Cawapres Tetap Minimal 40 Tahun

tim langit 7 Selasa, 03 Oktober 2023 - 01:00 WIB
Dok! MK Putuskan Usia Capres-Cawapres Tetap Minimal 40 Tahun
MK putuskan usia capres dan cawapres minimal 40 tahun.Foto/dok
LANGIT7.ID-, Jakarta- - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) adalah 40 tahun. Penetapan ini menyusul dikabulkannya penarikan kembali permohonan gugatan usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Ketetapan itu dikeluarkan MK dengan Nomor 100/PUU-XXI/2023 dalam perkara pengujian Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu). “Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon,” kata Ketua MK Anwar Usman, dilansir situsweb resmi MKRI, Senin (2/10/2023).

Sebelumnya, Kepaniteraan MK menerima permohonan dari Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumbanbatu pada 7 Agustus 2023. Terhadap permohonan tersebut, MK telah menyelenggarakan persidangan pada 13 September 2023 dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan.

Baca juga:Google Hentikan Gmail Versi Jadul Mulai Januari 2024

Kemudian, MK telah memberikan nasihat sesuai dengan Pasal 39 UU MK serta memberikan kesempatan kepada para Pemohon untuk memperbaiki permohonannya.

Anwar menjelaskan, pada 26 September 2023, pihaknya telah menyelenggarakan persidangan Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda untuk mendengarkan perbaikan permohonan. Namun sebelum sidang berlangsung, para Pemohon menyampaikan Surat Permohonan Pencabutan Perkara pada 25 September 2023.

"Kemudian Majelis Panel mengklarifikasi perihal penarikan dimaksud dan para Pemohon membenarkan ihwal penarikan permohonannya,” kata Anwar. Berdasarkan Pasal 35 ayat 1 UU MK menyatakan Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan.

Sementara pada ayat 2 dinyatakan bahwa penarikan kembali mengakibatkan permohonan a quo tidak dapat diajukan Kembali. Sebagai informasi, batas minimal usia capres dan cawapres yang termuat pada Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), kembali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasal 169 huruf q UU Pemilu menyatakan, persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun. Faktanya, syarat usia minimal calon kepala daerah adalah usia 30 tahun.

Beberapa kepala daerah berusia di bawah 40 tahun. Di antaranya Gubernur Lampung M Ridho Ficardo (34), Wali Kota Medan Boby Nasution (32), dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka (35).

Pemohon mendalilkan bahwa Pasal 169 huruf q UU Pemilu tidak konsisten jika merujuk kepada ketentuan peraturan mengenai pencalonan kepala daerah yang memperbolehkan calon kepala daerah berusia di bawah 40 tahun.

Untuk itu, dalam petitum para Pemohon meminta MK menyatakan frasa 'berusia paling rendah 40 tahun' dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 30 tahun'.

(ori)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Senin 20 April 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:55
Ashar
15:14
Maghrib
17:53
Isya
19:03
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)