home global news

Bertemu Pemuka Agama dari 65 Negara, Abdul Mu'ti Beberkan Kebebasan Beragama di Indonesia

Rabu, 04 Oktober 2023 - 09:00 WIB
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Muti (tengah) saat di Pusat Studi Hukum dan Agama Internasional Brigham Young University (BYU) di Utah, Amerika Serikat
Pusat Studi Hukum dan Agama Internasional Brigham Young University (BYU) di Utah, Amerika Serikat mengadakan Simposium Internasional Tahunan ke-30 tentang Hukum dan Agama.

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu’ti hadir dalam simposium yang berlangsung 1-3 Oktober 2023. Tema simposium “Protecting the Right to Freedom of Thought, Conscience, and Religion: 75 Years of the Universal Declaration of Human Rights”.

Forum ini mempertemukan cendekiawan dan pemuka agama dari sedikitnya 65 negara. Pada kesempatan ini, Abdul Mu’ti menyampaikan sekian poin terkait peluang dan tantangan kebebasan beragama di Indonesia. Menurutnya, kebebasan beragama telah dijamin dan diatur lewat Konstitusi. Misalnya lewat sila pertama Pancasila dan pasal 29 ayat (1) UUD 1945.

Dari acuan itu, agama adalah hak pribadi setiap orang sehingga ateisme dan agnostisisme tidak dilarang oleh negara jika sebatas pilihan pribadi. Namun jika pilihan itu disebarkan maka termasuk tindakan melanggar hukum.

Baca juga:Kemenag Terbitkan Pedoman Ceramah Agama: Harus Mendidik dan Tidak Provokatif

“Memercayai atau menganut agama adalah hak pribadi setiap orang, namun menyatakan agama adalah urusan publik. Dalam KTP, menurut undang-undang, seseorang boleh menuliskan atau tidak menuliskan agamanya dengan segala konsekuensinya,” ujar Abdul Mu’ti.

Dia menjelaskan, Indonesia termasuk negara yang bersifat “sekuler-religius”. Pancasila sebagai dasar negara bersifat “sekuler”, prinsip-prinsip Pancasila dikristalisasi dari nilai-nilai budaya Indonesia. Namun nilai-nilai tersebut tidak bertentangan dengan pengajaran agama.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
sekjen pp muhammadiyah abdul mu’ti moderasi beragama bangsa indonesia
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya