Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Rabu, 03 Juni 2026
home edukasi & pesantren detail berita

Kemenag Terbitkan Pedoman Ceramah Agama: Harus Mendidik dan Tidak Provokatif

tim langit 7 Selasa, 03 Oktober 2023 - 18:00 WIB
Kemenag Terbitkan Pedoman Ceramah Agama: Harus Mendidik dan Tidak Provokatif
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
LANGIT7.ID-, Jakarta- - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan surat edaran tentang Pedoman Ceramah Agama. Surat ini ditandatangani Menteri Agama H Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam surat nomor 09 tahun 2023 tertanggal 27 September 2023 ini dijelaskan latar belakang dan ketentuan yang harus diperhatikan bagi penceramah saat menyampaikan ceramah agama.

"Bahwa kerukunan umat beragama merupakan bagian dari kerukunan nasional yang perlu dijaga untuk meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa sebagai modal dasar pembangunan nasional yang berkelanjutan," demikian latar belakang terbitnya Pedoman Ceramah Agama tersebut, dikutip dari NU Online, Selasa (3/10/2023).

Untuk mewujudkan kerukunan umat beragama, penceramah agama memegang peranan sangat penting dalam menjaga persatuan dan kesatuan, meningkatkan produktivitas bangsa, merawat kerukunan umat beragama, dan memelihara kesucian rumah ibadat.

Kementerian Agama membuat ketentuan bagi para penceramah agama untuk memiliki 4 hal penting yakni:
- Pengetahuan dan pemahaman keagamaan yang moderat
- Sikap toleransi serta menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan
- Sikap santun dan keteladanan
- Wawasan kebangsaan.

Terkait dengan materi ceramah agama yang disampaikan para penceramah harus memenuhi 7 kriteria yakni:
- Bersifat mendidik, mencerahkan, dan konstruktif
- Meningkatkan keimanan dan ketakwaaan, hubungan baik intra dan antarumat beragama, dan menjaga keutuhan bangsa dan
negara
- Menjaga Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan
Bhineka Tunggal Ika
- Tidak mempertentangkan unsur suku, agama, ras, dan antar golongan
- Tidak menghina, menodai, dan/atau melecehkan pandangan, keyakinan, dan praktik ibadat umat beragama serta memuat ujaran
kebencian
- Tidak memprovokasi masyarakat untuk melakukan tindakan intoleransi, diskriminatif, intimidatif, anarkis, dan destruktif
- Tidak bermuatan kampanye politik praktis.

Dalam surat edaran tersebut juga disebutkan terkait pembinaan, pemantauan, dan pelaporan. Bentuk pembinaan dilakukan dengan sosialisasi dan penguatan kompetensi penceramah keagamaan.

Sementara pemantauan dan pelaporan dilakukan secara berkala oleh Kementerian Agama di tingkat wilayah, kabupaten dan KUA

(ori)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Rabu 03 Juni 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:54
Ashar
15:15
Maghrib
17:47
Isya
19:01
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)