Ketua KPPU: Ada Ketidakseimbangan Kemampuan Pelaku Usaha di Pasar Digital
Tim langit 7
Sabtu, 07 Oktober 2023 - 08:00 WIB
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Prof M Afif Hasbullah menemui Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Prof M Afif Hasbullah menemui Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki. Pertemuan di Kantor Kemenkop UKM ini membahas berbagai hal.
Salah satu masalah yang didiskusikan adalah perlunya suatu Undang-Undang yang mengatur pasar digital dalam menyamakan kemampuan bersaing (playing field) bagi usaha mikro, kecil, dan menengah Indonesia.
Pertemuan tersebut menekankan, tanpa regulasi yang memadai, perilaku anti-persaingan dapat dengan mudah dilaksanakan oleh pelaku industri pasar digital dan akan menimbulkan pasar yang terkonsentrasi, tidak efisien, dan iklim usaha yang tidak kondusif dalam menjamin kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha.
Hal ini sejalan dengan pesan Presiden Joko Widodo kepada peserta program pendidikan Lemhannas 2023 di Istana Negara Jakarta pada Rabu (4/10) lalu, yang menegaskan pentingnya regulasi yang mengejar perkembangan teknologi agar Indonesia tidak terkena penjajahan dan kolonialisme era modern di bidang ekonomi.
Baca juga:Kenapa Umat Islam Harus Bershalawat kepada Nabi Muhammad SAW?
Ketua KPPU menyampaikan berdasarkan kajian yang dilakukan sejak 2019 hingga saat ini, masih terdapat ketidakseimbangan kemampuan bersaing (playing field) antar pelaku usaha yang bergerak di pasar digital.
Ketidakseimbangan ini telah mengakibatkan kuatnya posisi tawar salah satu pihak dan munculnya potensi perilaku tidak sehat, seperti penyalahgunaan posisi dominan dan praktik monopoli yang dilakukan oleh para pelaku usaha di pasar digital.
Salah satu masalah yang didiskusikan adalah perlunya suatu Undang-Undang yang mengatur pasar digital dalam menyamakan kemampuan bersaing (playing field) bagi usaha mikro, kecil, dan menengah Indonesia.
Pertemuan tersebut menekankan, tanpa regulasi yang memadai, perilaku anti-persaingan dapat dengan mudah dilaksanakan oleh pelaku industri pasar digital dan akan menimbulkan pasar yang terkonsentrasi, tidak efisien, dan iklim usaha yang tidak kondusif dalam menjamin kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha.
Hal ini sejalan dengan pesan Presiden Joko Widodo kepada peserta program pendidikan Lemhannas 2023 di Istana Negara Jakarta pada Rabu (4/10) lalu, yang menegaskan pentingnya regulasi yang mengejar perkembangan teknologi agar Indonesia tidak terkena penjajahan dan kolonialisme era modern di bidang ekonomi.
Baca juga:Kenapa Umat Islam Harus Bershalawat kepada Nabi Muhammad SAW?
Ketua KPPU menyampaikan berdasarkan kajian yang dilakukan sejak 2019 hingga saat ini, masih terdapat ketidakseimbangan kemampuan bersaing (playing field) antar pelaku usaha yang bergerak di pasar digital.
Ketidakseimbangan ini telah mengakibatkan kuatnya posisi tawar salah satu pihak dan munculnya potensi perilaku tidak sehat, seperti penyalahgunaan posisi dominan dan praktik monopoli yang dilakukan oleh para pelaku usaha di pasar digital.