UIN Syarif Hidayatullah Tuntaskan Likuidasi RS Haji Jakarta
Tim langit 7
Senin, 16 Oktober 2023 - 10:00 WIB
Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta akhirnya menuntaskan likuidasi Rumah Sakit (RS) Haji Jakarta
Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta akhirnya menuntaskan likuidasi Rumah Sakit (RS) Haji Jakarta. Kini, rumah sakit tersebut resmi terintegrasi menjadi RS Haji UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Penetapan likuidasi RS Haji Jakarta dilakukan melalui Surat Dirjen Administrasi Hukum Umum a.n. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU/-AH.01.03-00518 tanggal 27 September 2023 tentang Berakhirnya Status Badan Hukum PT. Rumah Sakit Haji Jakarta (dalam likuidasi).
Surat ini merespons permohonan tim likuidator maupun surat permohonan dari Notaris Ilmiawan Dekrit S., S.H., M.H. di Jakarta Nomor 009/SL.NOT/ILM/IX/2023 tanggal 14 September 2023.
Baca juga:UINSA Gandeng Fakultas Kedokteran UIN Jakarta Jadi Lembaga Pengampu
Surat yang ditandatangani Dirjen AHU, Cahyo Rahadian Muzhar S.H., LLM, itu memberitahukan berakhirnya status badan hukum PT Rumah Sakit Haji Jakarta (Dalam Likuidasi), berdasarkan salinan akta nomor 18 tanggal 24 Agustus 2023 yang dibuat di hadapan Notaris Ilmiawan Dekrit S. S.H., M.H., di Jakarta telah dicatat dan dihapus dari Daftar Perseroan.
Rektor UIN Jakarta Asep Saepudin Jahar dan manajemen RS Haji UIN Jakarta mengapresiasi Kementerian Agama RI yang mendukung penuh proses penuntasan likuidasi. Menurut Asep Saepudin Jahar, tuntasnya likuidasi menjadi momentum penting dalam peningkatan kualitas manajemen layanan kesehatan publik RS Haji ini.
“Hasil likuidasi RS Haji UIN Jakarta adalah momentum penting pengelolaan manajemen secara utuh oleh UIN Jakarta,” tegas Asep Saepudin Jahar, selaku penanggung jawab proses likuidasi, di Ciputat dikutip dari laman Kemenag, Senin (16/10/2023).
Penetapan likuidasi RS Haji Jakarta dilakukan melalui Surat Dirjen Administrasi Hukum Umum a.n. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU/-AH.01.03-00518 tanggal 27 September 2023 tentang Berakhirnya Status Badan Hukum PT. Rumah Sakit Haji Jakarta (dalam likuidasi).
Surat ini merespons permohonan tim likuidator maupun surat permohonan dari Notaris Ilmiawan Dekrit S., S.H., M.H. di Jakarta Nomor 009/SL.NOT/ILM/IX/2023 tanggal 14 September 2023.
Baca juga:UINSA Gandeng Fakultas Kedokteran UIN Jakarta Jadi Lembaga Pengampu
Surat yang ditandatangani Dirjen AHU, Cahyo Rahadian Muzhar S.H., LLM, itu memberitahukan berakhirnya status badan hukum PT Rumah Sakit Haji Jakarta (Dalam Likuidasi), berdasarkan salinan akta nomor 18 tanggal 24 Agustus 2023 yang dibuat di hadapan Notaris Ilmiawan Dekrit S. S.H., M.H., di Jakarta telah dicatat dan dihapus dari Daftar Perseroan.
Rektor UIN Jakarta Asep Saepudin Jahar dan manajemen RS Haji UIN Jakarta mengapresiasi Kementerian Agama RI yang mendukung penuh proses penuntasan likuidasi. Menurut Asep Saepudin Jahar, tuntasnya likuidasi menjadi momentum penting dalam peningkatan kualitas manajemen layanan kesehatan publik RS Haji ini.
“Hasil likuidasi RS Haji UIN Jakarta adalah momentum penting pengelolaan manajemen secara utuh oleh UIN Jakarta,” tegas Asep Saepudin Jahar, selaku penanggung jawab proses likuidasi, di Ciputat dikutip dari laman Kemenag, Senin (16/10/2023).