Simak, Berikut Syarat Baru Penerbangan Selama PPKM
Dwitisya Rizky Desindatika
Jum'at, 09 Juli 2021 - 10:50 WIB
Ilustrasi syarat kelengkapan dokumen bebas Covid-19 dan sertifikat vaksin sebelum penerbangan. Foto: Langit7.id/iStock
Penumpang yang membawa hasil swab PCR atau antigen dari lab yang belum memasukkan data ke sistem New All Records(NAR) dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mulai 12 Juli 2021 dianggap tidak berlaku untuk penerbangan. Aturan tersebut berlaku saat dimulainya uji coba metode check in berbasis NAR melalui aplikasi Pedulilindungiuntuk rute Jakarta-Bali dan sebaliknya mulai 5-12 Juli 2021.
Metode pengecekkan berdasarkan NAR nantinya dilakukan pada saat pemesanan tiket dibandara maupun online.Hal serupa nantinya diperluas ke moda transportasi darat dan laut dalam waktu dekat.
Tidak perlu menunjukkan dokumen hardcopy seperti sebelumnya, kini penumpang cukup memberikan barcode dari aplikasi Pedulilindungi yang berisi data hasil tes swab dan vaksin. Barcode nantinya diakses operator penerbangan secara otomatis atau dapat pula menyebutkan nomor NIK di konter check-in.
Metode pengecekkan tersebut digunakan gunamemastikan keamanan data setiap penumpang dalam berpergian serta menekan laju penyebaran virus Covid-19. Melansir laman resmi Kemenkes, Menkes Budi Gunadi Sadikin mengatakan, dengan mekanismetersebut, dipastikan hanya penumpang sehat yang bisa masuk pesawat. Semua data pemeriksaan PCR atau antigen tersimpan dengan aman di NAR.
Data pada NAR terkoneksi dengan aplikasi Pedulilindungi sehingga proses pengisian e-HAC yang selama ini berjalan, nantinya akan dilakukan melalui Pedulilindungi. "Kita ingin di Kemenkes mengintergrasikan aplikasi terkait dengan Covid-19 dan vaksinasi ke dalam aplikasi Pedulilindungi," kata Budi dalam keterangan resmi, Minggu (4/7/2021).
Hasil PCR atau antigen sebagai syarat penerbangan hanya berlaku jika dilakukan atau dikeluarkaan oleh 742 lab yang terafiliasi dengan Kemenkes. Selanjutnya, data tersebut juga wajib dimasukkan ke dalam NAR.
"Dengan mekanisme baru ini, maka pengecekan kesehatan penumpang dilakukan saat keberangkatan dan bukat kedatangan sehingga bisa membuat para penumpang merasa lebih aman dan nyaman," ungkapnya.
Metode pengecekkan berdasarkan NAR nantinya dilakukan pada saat pemesanan tiket dibandara maupun online.Hal serupa nantinya diperluas ke moda transportasi darat dan laut dalam waktu dekat.
Tidak perlu menunjukkan dokumen hardcopy seperti sebelumnya, kini penumpang cukup memberikan barcode dari aplikasi Pedulilindungi yang berisi data hasil tes swab dan vaksin. Barcode nantinya diakses operator penerbangan secara otomatis atau dapat pula menyebutkan nomor NIK di konter check-in.
Metode pengecekkan tersebut digunakan gunamemastikan keamanan data setiap penumpang dalam berpergian serta menekan laju penyebaran virus Covid-19. Melansir laman resmi Kemenkes, Menkes Budi Gunadi Sadikin mengatakan, dengan mekanismetersebut, dipastikan hanya penumpang sehat yang bisa masuk pesawat. Semua data pemeriksaan PCR atau antigen tersimpan dengan aman di NAR.
Data pada NAR terkoneksi dengan aplikasi Pedulilindungi sehingga proses pengisian e-HAC yang selama ini berjalan, nantinya akan dilakukan melalui Pedulilindungi. "Kita ingin di Kemenkes mengintergrasikan aplikasi terkait dengan Covid-19 dan vaksinasi ke dalam aplikasi Pedulilindungi," kata Budi dalam keterangan resmi, Minggu (4/7/2021).
Hasil PCR atau antigen sebagai syarat penerbangan hanya berlaku jika dilakukan atau dikeluarkaan oleh 742 lab yang terafiliasi dengan Kemenkes. Selanjutnya, data tersebut juga wajib dimasukkan ke dalam NAR.
"Dengan mekanisme baru ini, maka pengecekan kesehatan penumpang dilakukan saat keberangkatan dan bukat kedatangan sehingga bisa membuat para penumpang merasa lebih aman dan nyaman," ungkapnya.