Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Senin, 08 Juni 2026
home global news detail berita

Simak, Berikut SyaratBaru Penerbangan Selama PPKM

Dwitisya Rizky Desindatika Jum'at, 09 Juli 2021 - 10:50 WIB
Simak, Berikut SyaratBaru Penerbangan Selama PPKM
Ilustrasi syarat kelengkapan dokumen bebas Covid-19 dan sertifikat vaksin sebelum penerbangan. Foto: Langit7.id/iStock
LANGIT7.ID, Jakarta - Penumpang yang membawa hasil swab PCR atau antigen dari lab yang belum memasukkan data ke sistem New All Records (NAR) dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mulai 12 Juli 2021 dianggap tidak berlaku untuk penerbangan. Aturan tersebut berlaku saat dimulainya uji coba metode check in berbasis NAR melalui aplikasi Pedulilindungi untuk rute Jakarta-Bali dan sebaliknya mulai 5-12 Juli 2021.

Metode pengecekkan berdasarkan NAR nantinya dilakukan pada saat pemesanan tiket di bandara maupun online. Hal serupa nantinya diperluas ke moda transportasi darat dan laut dalam waktu dekat.

Tidak perlu menunjukkan dokumen hardcopy seperti sebelumnya, kini penumpang cukup memberikan barcode dari aplikasi Pedulilindungi yang berisi data hasil tes swab dan vaksin. Barcode nantinya diakses operator penerbangan secara otomatis atau dapat pula menyebutkan nomor NIK di konter check-in.

Metode pengecekkan tersebut digunakan guna memastikan keamanan data setiap penumpang dalam berpergian serta menekan laju penyebaran virus Covid-19. Melansir laman resmi Kemenkes, Menkes Budi Gunadi Sadikin mengatakan, dengan mekanisme tersebut, dipastikan hanya penumpang sehat yang bisa masuk pesawat. Semua data pemeriksaan PCR atau antigen tersimpan dengan aman di NAR.

Data pada NAR terkoneksi dengan aplikasi Pedulilindungi sehingga proses pengisian e-HAC yang selama ini berjalan, nantinya akan dilakukan melalui Pedulilindungi. "Kita ingin di Kemenkes mengintergrasikan aplikasi terkait dengan Covid-19 dan vaksinasi ke dalam aplikasi Pedulilindungi," kata Budi dalam keterangan resmi, Minggu (4/7/2021).

Hasil PCR atau antigen sebagai syarat penerbangan hanya berlaku jika dilakukan atau dikeluarkaan oleh 742 lab yang terafiliasi dengan Kemenkes. Selanjutnya, data tersebut juga wajib dimasukkan ke dalam NAR.

"Dengan mekanisme baru ini, maka pengecekan kesehatan penumpang dilakukan saat keberangkatan dan bukat kedatangan sehingga bisa membuat para penumpang merasa lebih aman dan nyaman," ungkapnya.

Sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mewajibkan setiap orang yang hendak melakukan perjalanan menunjukkan hasil tes swab PCR atau antigen negatif dan sertifikat vaksinasi.

Pilot project Kemenkes-Pedulilindungi menggunakan QR Code diluncurkan sejak 1 Juli 2021 di tempat-tempat publik, terutama hotel dan restoran. Penggunaan aplikasi tersebut diharapkan dapat menguatkan mekanisme tracking dan testing yang bertujuan melindungi masyarakat dan wisatwan dari risiko penularan Covid-19.

(asf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Senin 08 Juni 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:55
Ashar
15:16
Maghrib
17:48
Isya
19:02
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سُبْحٰنَ الَّذِيْٓ اَسْرٰى بِعَبْدِهٖ لَيْلًا مِّنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اِلَى الْمَسْجِدِ الْاَقْصَا الَّذِيْ بٰرَكْنَا حَوْلَهٗ لِنُرِيَهٗ مِنْ اٰيٰتِنَاۗ اِنَّهٗ هُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ
Mahasuci (Allah), yang telah memperjalankan hamba-Nya (Muhammad) pada malam hari dari Masjidilharam ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Maha Melihat.
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)