LANGIT7.ID, Jakarta - Penumpang yang membawa hasil swab PCR atau antigen dari lab yang belum memasukkan data ke sistem
New All Records (NAR) dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mulai 12 Juli 2021 dianggap tidak berlaku untuk penerbangan. Aturan tersebut berlaku saat dimulainya uji coba metode
check in berbasis NAR melalui aplikasi
Pedulilindungi untuk rute Jakarta-Bali dan sebaliknya mulai 5-12 Juli 2021.
Metode pengecekkan berdasarkan NAR nantinya dilakukan pada saat pemesanan tiket di bandara maupun
online. Hal serupa nantinya diperluas ke moda transportasi darat dan laut dalam waktu dekat.
Tidak perlu menunjukkan dokumen
hardcopy seperti sebelumnya, kini penumpang cukup memberikan
barcode dari aplikasi
Pedulilindungi yang berisi data hasil tes swab dan vaksin. Barcode nantinya diakses operator penerbangan secara otomatis atau dapat pula menyebutkan nomor NIK di konter
check-in.Metode pengecekkan tersebut digunakan guna memastikan keamanan data setiap penumpang dalam berpergian serta menekan laju penyebaran virus Covid-19. Melansir laman resmi Kemenkes, Menkes Budi Gunadi Sadikin mengatakan, dengan mekanisme tersebut, dipastikan hanya penumpang sehat yang bisa masuk pesawat. Semua data pemeriksaan PCR atau antigen tersimpan dengan aman di NAR.
Data pada NAR terkoneksi dengan aplikasi
Pedulilindungi sehingga proses pengisian e-HAC yang selama ini berjalan, nantinya akan dilakukan melalui
Pedulilindungi. "Kita ingin di Kemenkes mengintergrasikan aplikasi terkait dengan Covid-19 dan vaksinasi ke dalam aplikasi
Pedulilindungi," kata Budi dalam keterangan resmi, Minggu (4/7/2021).
Hasil PCR atau antigen sebagai syarat penerbangan hanya berlaku jika dilakukan atau dikeluarkaan oleh 742 lab yang terafiliasi dengan Kemenkes. Selanjutnya, data tersebut juga wajib dimasukkan ke dalam NAR.
"Dengan mekanisme baru ini, maka pengecekan kesehatan penumpang dilakukan saat keberangkatan dan bukat kedatangan sehingga bisa membuat para penumpang merasa lebih aman dan nyaman," ungkapnya.
Sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mewajibkan setiap orang yang hendak melakukan perjalanan menunjukkan hasil tes swab PCR atau antigen negatif dan sertifikat vaksinasi.
Pilot project Kemenkes-Pedulilindungi menggunakan QR Code diluncurkan sejak 1 Juli 2021 di tempat-tempat publik, terutama hotel dan restoran. Penggunaan aplikasi tersebut diharapkan dapat menguatkan mekanisme
tracking dan
testing yang bertujuan melindungi masyarakat dan wisatwan dari risiko penularan Covid-19.
(asf)