Pandangan NU dan Muhammadiyah Soal Pengetatan Kemampuan Haji
Tim langit 7
Selasa, 24 Oktober 2023 - 21:00 WIB
Haji merupakan ibadah yang mensyaratkan adanya kemampuan (istithaah) dalam pelaksanaannya, termasuk masalah kesehatannya.Foto/ilustrasi
Haji merupakan ibadah yang mensyaratkan adanya kemampuan (istitha'ah) dalam pelaksanaannya, termasuk masalah kesehatannya. Karenanya, pemeriksaan ini perlu diperketat sebelum calon jamaah melunasi pembayaran biaya haji.
Katib PBNU KH Abdul Moqsith Ghazali menyampaikan, istitha'ah merupakan syarat dalam ibadah haji. Bahkan tidak ada aktivitas ibadah di dalam Islam yang mempersyaratkan istitha'ah di dalam pelaksanaannya selain ibadah haji.
"Karena itu, seluruh calon jamaah haji yang mau berangkat haji harus memiliki persyaratan mampu untuk melaksanakan ibadah haji," tegas Akademisi UIN Jakarta itu dalam 'Mudzakarah Perhajian Indonesia 2023' yang digelar Kementerian Agama di Yogyakarta, Selasa (24/10/2023).
Ketua PP Muhammadiyah H Agus Taufiqurrahman menyampaikan, pemeriksaan istitha'ah kesehatan dilakukan setelah adanya pengumuman kuota resmi calon haji dari Indonesia. Saat itulah dilakukan pemeriksaan kesehatan secara komplet.
Baca juga:Gusdurian dan UNESCO Latih Tokoh Agama Kampanye Pemilu Damai di Medsos
Hal ini meliputi pemeriksaan tambahan terhadap demensia dan Activity Daily Living (ADL). Hal ini mengingat banyaknya calon jamaah haji lansia karena daftar tunggu yang panjang.
"Bagi calon jamaah haji ketika ia tidak memenuhi batasan minimal ADL atau gangguan demensia berat, tentu ini menjadi kelompok yang tidak harus melakukan pelunasan biaya haji," katanya.
Katib PBNU KH Abdul Moqsith Ghazali menyampaikan, istitha'ah merupakan syarat dalam ibadah haji. Bahkan tidak ada aktivitas ibadah di dalam Islam yang mempersyaratkan istitha'ah di dalam pelaksanaannya selain ibadah haji.
"Karena itu, seluruh calon jamaah haji yang mau berangkat haji harus memiliki persyaratan mampu untuk melaksanakan ibadah haji," tegas Akademisi UIN Jakarta itu dalam 'Mudzakarah Perhajian Indonesia 2023' yang digelar Kementerian Agama di Yogyakarta, Selasa (24/10/2023).
Ketua PP Muhammadiyah H Agus Taufiqurrahman menyampaikan, pemeriksaan istitha'ah kesehatan dilakukan setelah adanya pengumuman kuota resmi calon haji dari Indonesia. Saat itulah dilakukan pemeriksaan kesehatan secara komplet.
Baca juga:Gusdurian dan UNESCO Latih Tokoh Agama Kampanye Pemilu Damai di Medsos
Hal ini meliputi pemeriksaan tambahan terhadap demensia dan Activity Daily Living (ADL). Hal ini mengingat banyaknya calon jamaah haji lansia karena daftar tunggu yang panjang.
"Bagi calon jamaah haji ketika ia tidak memenuhi batasan minimal ADL atau gangguan demensia berat, tentu ini menjadi kelompok yang tidak harus melakukan pelunasan biaya haji," katanya.