Jaga Netralitas di Pemilu 2024, ASN Dilarang Like-Kirim Stiker WA Capres-Cawapres di Medsos
Tim langit 7
Kamis, 16 November 2023 - 08:00 WIB
ilustrasi
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas mengatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh melakukan interaksi dengan capres dan cawapres di media sosial (medsos). ASN harus bersikap netral.
Anas mengaku sudah menyiapkan sanksi untuk ASN yang nekat melanggar. Sanksi itu berupa teguran hingga ancaman pidana.
Pakar Kajian Media dan Budaya Universitas Muhammadiyah Surabaya (UM Surabaya) Radius Setiyawan memberi komentar.
Radius menilai kebijakan itu patut diapresiasi karena merupakan hal positif. “Tentu kebijakan ini patut diapresiasi, pasalnya menjaga netralitas ASN itu relevan bagi negara demokrasi. ASN harus netral supaya pemilu bisa berjalan secara jujur dan adil, karena netralitas ASN adalah salah satu kunci pemilu bermartabat,” ujarnya, Rabu (15/11/2023)
Netralitas harus dilakukan oleh seluruh pegawai ASN untuk menjaga dan menangkal politisasi birokrasi yang apabila terjadi akan menjauhkan dari tujuan membangun birokrasi yang profesional sebagai penentu terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa (good and clean governance).
Baca juga:Nomor Urut Capres: Anies-Muhaimin 1, Prabowo-Gibran 2 dan Ganjar-Mahfud 3
Menurutnya, hal tersebut juga sejalan dengan aturan dalam Pasal 2 UU No 5 Tahun 2014, yang berbunyi:
Anas mengaku sudah menyiapkan sanksi untuk ASN yang nekat melanggar. Sanksi itu berupa teguran hingga ancaman pidana.
Pakar Kajian Media dan Budaya Universitas Muhammadiyah Surabaya (UM Surabaya) Radius Setiyawan memberi komentar.
Radius menilai kebijakan itu patut diapresiasi karena merupakan hal positif. “Tentu kebijakan ini patut diapresiasi, pasalnya menjaga netralitas ASN itu relevan bagi negara demokrasi. ASN harus netral supaya pemilu bisa berjalan secara jujur dan adil, karena netralitas ASN adalah salah satu kunci pemilu bermartabat,” ujarnya, Rabu (15/11/2023)
Netralitas harus dilakukan oleh seluruh pegawai ASN untuk menjaga dan menangkal politisasi birokrasi yang apabila terjadi akan menjauhkan dari tujuan membangun birokrasi yang profesional sebagai penentu terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa (good and clean governance).
Baca juga:Nomor Urut Capres: Anies-Muhaimin 1, Prabowo-Gibran 2 dan Ganjar-Mahfud 3
Menurutnya, hal tersebut juga sejalan dengan aturan dalam Pasal 2 UU No 5 Tahun 2014, yang berbunyi: