Kemenag Gandeng Polri Lakukan Pengawasan Lembaga Zakat
Tim langit 7
Senin, 20 November 2023 - 06:00 WIB
ilustrasi
Kementerian Agama (Kemenag) menjalin kerja sama dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dalam pengawasan dan penegakan hukum terhadap lembaga zakat. Kolaborasi ini dibahas dalam Inhouse Training mengenai Tindak Pidana pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Kasubdit Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat, Ahmad Syauqi menyoroti pentingnya kedudukan hukum dalam pengelolaan zakat. Sebab, tata kelola zakat yang baik akan berdampak signifikan pada aspek keagamaan dan kesejahteraan masyarakat.
Kemenag, dengan kewenangan open legal policy, meminta masukan serta langkah strategis dari Bareskrim Polri untuk menyelaraskan penegakkan peraturan terkait pengawasan lembaga zakat.
"Kami memohon masukan dari Aparat Penegak Hukum (APH) untuk merumuskan sejauh mana unsur-unsur yang menjadi kewenangan pengawasan zakat dari berbagai pihak," ungkap Syauqi dikutip Senin (20/11/2023).
Baca juga:Elon Musk Ancam Tangguhkan Akun X yang Gunakan Slogan 'From the River to the Sea'
Syauqi menegaskan, penguatan pengawasan terhadap tata kelola zakat menjadi instrumen vital dalam menjaga efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan zakat. Kerja sama antara Kemenag dan APH sangat penting karena zakat tidak hanya terkait dengan kewajiban agama, tetapi juga relasi sosial dalam mewujudkan kesejahteraan umat.
Diskusi dua pihak diharapkan menghasilkan kesepahaman tentang definisi yang lebih jelas terkait subyek hukum dalam tata kelola zakat sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011. Pendefinisian ini memerlukan kolaborasi antara Kemenag, BAZNAS, LAZ, dan APH.
Kasubdit Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat, Ahmad Syauqi menyoroti pentingnya kedudukan hukum dalam pengelolaan zakat. Sebab, tata kelola zakat yang baik akan berdampak signifikan pada aspek keagamaan dan kesejahteraan masyarakat.
Kemenag, dengan kewenangan open legal policy, meminta masukan serta langkah strategis dari Bareskrim Polri untuk menyelaraskan penegakkan peraturan terkait pengawasan lembaga zakat.
"Kami memohon masukan dari Aparat Penegak Hukum (APH) untuk merumuskan sejauh mana unsur-unsur yang menjadi kewenangan pengawasan zakat dari berbagai pihak," ungkap Syauqi dikutip Senin (20/11/2023).
Baca juga:Elon Musk Ancam Tangguhkan Akun X yang Gunakan Slogan 'From the River to the Sea'
Syauqi menegaskan, penguatan pengawasan terhadap tata kelola zakat menjadi instrumen vital dalam menjaga efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan zakat. Kerja sama antara Kemenag dan APH sangat penting karena zakat tidak hanya terkait dengan kewajiban agama, tetapi juga relasi sosial dalam mewujudkan kesejahteraan umat.
Diskusi dua pihak diharapkan menghasilkan kesepahaman tentang definisi yang lebih jelas terkait subyek hukum dalam tata kelola zakat sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011. Pendefinisian ini memerlukan kolaborasi antara Kemenag, BAZNAS, LAZ, dan APH.