IHW: Produk Berbahan Haram Wajib Diberikan Keterangan Tidak Halal
Mahmuda attar hussein
            Rabu, 01 September 2021 - 18:25 WIB
            Ilustrasi produk yang harus diberi label tidak halal. Foto: Langit7/Istock
            Dalam mendukung ekosistem dan industri halal, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (PP 39 Tahun 2021). 
PP 39/2021 ini merupakan turunan dari UU Cipta Kerja dari Klaster Jaminan Produk Halal yang sebelumnya di atur di dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).
Direktur Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdullah mencermati pengaturan pada PP 39/2021, yaitu Pasal 2 ayat (3), yakni produk yang berasal dari bahan yang tidak halal dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal. Menurut dia, produk yang berasal dari bahan yang tidak halal, wajib diberikan keterangan tidak halal.
"Informasi kehalalalan dan tidak halal adalah sangat penting, terutama untuk produk makanan dan minuman yang telah bersertifikat halal," kata Ikhsan dalam webinar "Sertifikasi Halal dan Perpanjangannya di Masa Pandemi", Rabu (1/9).
Baca juga:Keuntungan Perdana Sedekah, Berbalas Orderan Ikan Asin Senilai Rp300 Juta
Karenanya, masyarakat diharapkan lebih berhati–hati dalam memilih makanan dan lebih peduli serta peka terhadap produk–produk yang beredar di Indonesia yang sudah bersertifikat halal ataupun yang tidak bersertifikat halal. Hal ini juga dalam rangka meningkatkan kepercayaan konsumen serta kenyamanan konsumen (consumer satisfaction).
"Demikian pula mengenai perpanjangan sertifikasi halal dari dua tahun menjadi empat tahun diharapkan agar BPJPH dan LPPOM MUI memudahkan prosesnya," ujarnya.
            
            PP 39/2021 ini merupakan turunan dari UU Cipta Kerja dari Klaster Jaminan Produk Halal yang sebelumnya di atur di dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).
Direktur Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdullah mencermati pengaturan pada PP 39/2021, yaitu Pasal 2 ayat (3), yakni produk yang berasal dari bahan yang tidak halal dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal. Menurut dia, produk yang berasal dari bahan yang tidak halal, wajib diberikan keterangan tidak halal.
"Informasi kehalalalan dan tidak halal adalah sangat penting, terutama untuk produk makanan dan minuman yang telah bersertifikat halal," kata Ikhsan dalam webinar "Sertifikasi Halal dan Perpanjangannya di Masa Pandemi", Rabu (1/9).
Baca juga:Keuntungan Perdana Sedekah, Berbalas Orderan Ikan Asin Senilai Rp300 Juta
Karenanya, masyarakat diharapkan lebih berhati–hati dalam memilih makanan dan lebih peduli serta peka terhadap produk–produk yang beredar di Indonesia yang sudah bersertifikat halal ataupun yang tidak bersertifikat halal. Hal ini juga dalam rangka meningkatkan kepercayaan konsumen serta kenyamanan konsumen (consumer satisfaction).
"Demikian pula mengenai perpanjangan sertifikasi halal dari dua tahun menjadi empat tahun diharapkan agar BPJPH dan LPPOM MUI memudahkan prosesnya," ujarnya.