home masjid

Viral Pinjam Dulu Seratus, Begini Hukum Benci Orang yang Suka Berhutang

Selasa, 21 November 2023 - 15:00 WIB
Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah, Prof Yahya Zainul Maarif (Buya Yahya).
Pinjam dulu seratus menjadi salah satu narasi yang sering digunakan kreator konten di media sosial. Konten tersebut untuk menyindir orang-orang yang suka berhutang namun sukar mengembalikan.

Lalu, bagaimana hukum membenci orang yang suka berhutang?

Pengasuh Pondok Pesantren Al Bahjah, Prof Yahya Zainul Ma’arif (Buya Yahya) menjelaskan, memberikan pandangan dan nasihat terkait masalah ini yang mencakup hukum, etika, dan tindakan yang bijak.

1. Perasaan Benci dan Hukumnya

Menurut Buya Yahya, terkadang seseorang merasa benci terhadap seseorang yang sering meminjam uang dan tidak mengembalikannya. Dia menjelaskan, perasaan benci ini adalah sesuatu yang sebaiknya dihindari.

“Menyimpan perasaan benci dalam hati tidak dianjurkan dalam ajaran agama,” kata Buya Yahya dalam tausiahnya yang disiarkan secara daring, Selasa (21/11/2023).

Baca juga:Kemenag Berharap Masjid Dikelola Baik agar Lebih Kontributif
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
pinjaman online adab berhutang hukum
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya