home wirausaha syariah

Produksi White Clay di SIG Raih Hak Paten dari Kemenkumham

Selasa, 28 November 2023 - 10:00 WIB
Produksi white clay (tanah liat putih) PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) meraih hak paten dari Kemenkumham.Foto/ist
Produksi white clay (tanah liat putih) PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) yang dikembangkan melalui PT Semen Baturaja Tbk (SMBR) meraih hak paten dari Kemenkumham.

Hak paten yang diajukan sejak 9 Februari 2021 tersebut efektif berlaku sejak 13 Oktober 2023. Hak paten dengan Nomor Paten IDP000090055 diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) Republik Indonesia, dan diberikan kepada SMBR atas penemuan berupa “Proses Produksi White Clay sebagai Bahan Baku Pupuk NPK.”

SMBR menjadi perusahaan semen pertama di Indonesia yang berhasil menghasilkan white clay sebagai produk sampingan. White clay merupakan salah satu bahan baku penting dalam pembuatan pupuk NPK (Nitrogen, Phosphat, Kalium), yang berfungsi sebagai perekat antara unsur nitrogen, fosfor, dan kalium yang menjadi penyusun pupuk NPK.

Baca juga:Kuasai 61% Pasar Semen di Jatim, SIG Perkuat Sinergi dengan Pelanggan

Menurut Corporate Secretary SIG, Vita Mahreyni mengatakan bahwa perolehan hak paten ini memperkuat peluang bisnis SIG dari optimalisasi sumber daya dan proses produksi yang efisien.

“Apa yang dilakukan oleh SMBR, merupakan realisasi salah satu fokus strategis Perusahaan pada pengembangan bisnis dan produk yang juga mendukung tercapainya visi kami menjadi penyedia solusi bahan bangunan terdepan di regional,” tutur Vita Mahreyni.

SMBR telah menjajaki potensi bisnis white clay sejak 2019 sebagai salah satu strategi menghadapi tantangan kelebihan kapasitas di industri semen. SMBR telah melakukan penelitian dan pengembangan proses produksi white clay selama beberapa tahun, hingga akhirnya proses produksi tersebut dinilai lebih efisien dan menghasilkan white clay dengan kualitas yang lebih baik.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
pt sig hak paten kemenkumham
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya