Bawaslu Luncurkan 3 Saluran Aduan Hoaks Selama Masa Kampanye Pemilu 2024
Tim langit 7
Kamis, 30 November 2023 - 08:00 WIB
ilustrasi
Memasuki masa kampanye yang dimulai Senin (26/11/2023), Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) meluncurkan tiga saluran aduan hoaks. Ketiga saluran itu adalah hotline, email dan posko aduan masyarakat.
“Saluran pertama adalah hotline aduan hoaks di internet, baik website/laman maupun media sosial, dengan nomor 08119810123," ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI Lolly Suhenty.
Kedua saluran aduan melalui email medsos@bawaslu.goid/. Ketiga, saluran Posko Aduan Masyarakat di kantor pengawas pemilu di seluruh tingkatan.
Menurutnya, peluncuran tersebut sebagai bentuk kesiagaan Bawaslu mengawasi konten hoaks pemilu, sekaligus memperkuat 2 saluran aduan yang telah ada sebelumnya, yakni melalui media sosial jajaran pengawas Pemilu di seluruh tingkatan dan laman/website aduan pada portal Bawaslu.
"Khusus laporan dugaan pelanggaran pemilu, salurannya tetap melalui mekanisme temuan dan laporan sebagaimana Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2023 tentang temuan dan laporan pelanggaran pemilihan umum," imbuhnya.
Baca juga:Petugas Pemilu 2024 Sebaiknya Dilindungi BPJamsostek
Dia menjelaskan langkah penanganan yang dilakukan oleh Bawaslu terhadap aduan yang diterima, terkait penanganan konten hoaks Pemilu. “Pertama, masyarakat menyampaikan aduan ke saluran resmi yang tersedia di Bawaslu.
“Saluran pertama adalah hotline aduan hoaks di internet, baik website/laman maupun media sosial, dengan nomor 08119810123," ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI Lolly Suhenty.
Kedua saluran aduan melalui email medsos@bawaslu.goid/. Ketiga, saluran Posko Aduan Masyarakat di kantor pengawas pemilu di seluruh tingkatan.
Menurutnya, peluncuran tersebut sebagai bentuk kesiagaan Bawaslu mengawasi konten hoaks pemilu, sekaligus memperkuat 2 saluran aduan yang telah ada sebelumnya, yakni melalui media sosial jajaran pengawas Pemilu di seluruh tingkatan dan laman/website aduan pada portal Bawaslu.
"Khusus laporan dugaan pelanggaran pemilu, salurannya tetap melalui mekanisme temuan dan laporan sebagaimana Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2023 tentang temuan dan laporan pelanggaran pemilihan umum," imbuhnya.
Baca juga:Petugas Pemilu 2024 Sebaiknya Dilindungi BPJamsostek
Dia menjelaskan langkah penanganan yang dilakukan oleh Bawaslu terhadap aduan yang diterima, terkait penanganan konten hoaks Pemilu. “Pertama, masyarakat menyampaikan aduan ke saluran resmi yang tersedia di Bawaslu.